Nahak menduga intimidasi itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Ferry yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Venna Melinda Nangis saat Sidang Mediasi Perceraian dengan Ferry Irawan
"Anda lakukan penyidikan, faktanya orang ditahan. Berarti kan dua alat bukti harus sudah cukup dong, nyatanya kan tidak."
"(Justru) interview untuk ngaku, karena kalau Ferry mengaku berarti alat bukti usulnya terbukti. Tapi Ferry selama ini kan merasa bahwa dia tidak melakukan KDRT," bebernya.
Nahak pun menduga-duga tujuan sebenarnya Venna menemui Ferry di sel tahanan.
"Ada apa pertanyaannya Venna datang sendiri menemui Ferry? Untuk apa?"
"Kan dia mau memenjarakan Ferry, ya penjarakan saja. Kenapa datang-datang lagi ke sel?" katanya.
Ia menyebut orang dalam tahanan tidak boleh mendapatkan imintidasi.
"Ini masalah hukum, jadi tidak boleh mengintimidasi orang dalam sel," tutupnya.
(Tribunnews.com/dian)