News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Obat Sirop yang Mengandung Pholcodine di Australia Ditarik, BPOM: Tidak Ada di Indonesia

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Obat Sirop

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPOM RI mengatakan, tak ada produk obat sirop di Indonesia yang mengandung Pholcodine.

Meski demikian, pihaknya sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online).

Diketahui, Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA) menarik sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia," tulis rilis BPOM yang diterima, Selasa (28/1/2023).

Pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran oleh BPOM Australia dilakukan pada tanggal 28 Februari 2023. 

Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan bahwa penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan.

Seperti menyebabkan reaksi anafilaksis (reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa).

Baca juga: Ratusan Anak Meninggal Usai Minum Obat Batuk Sirup, WHO Minta Masyarakat Dunia Turun Tangan

Pholcodine sendiri merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.  

Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Disampaikan bahwa obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

"Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online). BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," imbuh BPOM RI.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.

Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini