Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deny Sumargo bicara soal kerugian yang dialaminya usai bermasalah dengan DJ Verny Hasan.
Menurut Denny Sumargo tentu banyak kerugian yang sampai saat ini masih terus dirasakan olehnya akibat dituding tak mengakui anak DJ Verny Hasan, Padahal, tes DNA menunjukkan ia bukan ayah biologisnya.
Banyak kerugian masih dirasakan Denny Sumargo karena tudingan tak mengakui anak DJ Verny Hasan, Padahal, tes DNA menunjukkan ia bukan ayah biologisnya
Kerugian terbesar baginya menurut Denny Sumargo adalah hati sang ibu hancur ketika banyak hinaan yang bersarang kepada keluarganya usai dituding tidak mengakui anak biologis dari DJ Verny Hasan.
Bahkan Densu biasa Denny Sumargo disapa ini menganggap DJ Verny Hasan tidak akan bisa mengganti rugi atas semua rasa sakit hati yang dirasakan olehnya dan sang ibu.
Baca juga: Denny Sumargo Terima Tantangan DJ Verny Hasan Tes DNA Lagi, Seret Hotman Paris sebagai Sponsor
"Kalau ditanya berapa banyak kerugian saya? Nama kamu sehancur-hancurnya pun, tidak bisa mengganti kerugian saya dan mama saya!" kata Denny Sumargo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
Sakit hati membuat Densu kerap meneteskan air mata atas tuduhan status anak yang dilahirkan oleh DJ Verny Hasan.
Padahal Denny Sumargo sendiri telah melakukan tes DNA dengan hasil pria yang akrab dengan sebutan Pebasket Sombong itu bukanlah ayah biologis dari anak DJ Verny Hasan.
Dengan nada tinggi, Densu memastikan Verny Hasan tidak akan bisa menggantikan semua kerugian yang telah dialaminya dan keluarga.
"Berapa banyak air mata saya, berapa banyak air mata mama saya yang kami sudah dihina, moral dan elu nggak bisa ganti! Dengan berapapun materi lu," tutur Densu.
Densu Laporkan DJ Verny
Denny Sumargo memilih untuk melaporkan Verny ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun DJ Verny Hasan disangkakan dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.