"Konten ini terkait bahwa di sosial media yang sudah beredar viral, OF ini melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan Muslim."
"Karena dia juga memakai atribut muslimah ya, dan juga mengarah ke arah pornografi," ujarnya.
Sementara untuk laporan, dikatakan Rudyah sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.
Pihaknya pun telah menyerahkan proses hukum selanjutnya ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Sementara Oklin Fia diperkirakan terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Selanjutnya kami serahkan ke tim penyidik dari Breskrim."
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)