News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

FUI: Penyelenggaraan Miss World Bertentangan dengan Fatwa MUI

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi panggung penyanyi Syahrini saat tampil pada acara musik yang bertajuk Konser Menuju Miss World 2013 di Studio 8 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (29/7/2013) malam. (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan rencana pagelaran Miss World di Bali dan Bogor pada September 2013 ini, yang merupakan bisnis amoral mengeksploitasi aurat perempuan demi mengeruk keuntungan semata, yang asal usulnya adalah kontes bikini dari Inggris sejak 1951 yang jelas tidak sesuai dengan budaya dan kesusilaan bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kami tokoh dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menyatakan :

1. Pagelaran Miss World bertentangan dengan dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuh UUD 1945 pasal 29, yakni Allah yang Maha Kuasa, yang telah melarang para wanita memamerkan auratnya kecuali kepada suami mereka (QS. An Nuur 31).  

2. Pagelaran Miss World melanggar pasal kesusilaan dalam KUHP Pasal 281 dan 282. 

3. Pagelaran  Miss World bukan budaya bangsa Indonesia sebagaimana dikatakan Presiden Soeharto tatkala menolak permintaan izin mengirim putri Indonesia ke kontes kecantikan dunia di luar negeri. 

4. Pagelaran Miss World bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun 2001 yang antara lain menyatakan : (1) memamerkan aurat, memakai pakaian ketat, melakukan gerakan-gerakan yang merangsang birahi, dll serta membiarkan diambil gambarnya dll... serta menyiarkan perbuatan haram tersebut dll adalah haram; (2) Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran terhadap  perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram; (3) Mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha; (4) Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggaraan pemerintah dan negara agar segera  melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan serta tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan; (5) Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama tokoh agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram tersebut.

5. Pagelaran Miss World yang dikomandani Liliana Hari Tanoesudibyo, istri bos MNC Group yang punya TV MNC, Global, dan RCTI dan seorang politikus kutu loncat Hari Tanoesudibyo yang menjadi Cawapres bersama Wiranto dari Partai Hanura jelas merupakan ajang kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman yang besar yang dipaksakan kepada bangsa Indonesia demi keuntungan bisnis dan keuntungan politik jangka pendek dalam rangka meningkatkan popularitas pribadi tanpa memperhatikan dampak buruk bagi bangsa dan negara.  Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa telah mengancam hal demikian dalam firman-Nya: Dan peliharalah diri kalian  dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kalian. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al Anfal : 25).

Oleh karena itu, kami tokoh dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) meminta:

1. Kepada pemerintah dan pejabat negara baik Presiden, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kapolri, dan para pejabat terkait penyelenggaraan Miss World agar mencegah dan menghentikan kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman pagelaran Miss World dengan tidak mengizinkan dan atau membatalkan izin penyelenggaraannya di seluruh wilayah NKRI yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Kepada panitia penyelenggara Miss World agar menghentikan dan membatalkan penyelenggaraan Miss World di seluruh wilayah NKRI dan bertaubat dengan taubatan nasuhah kepada Allah Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa.

3. Kepada media massa agar tidak menyiarkan acara  kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman pagelaran Miss World yang akan merusak akhlak dan budaya masyarakat Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

4. Kepada seluruh alim ulama, pimpinan ormas, pimpinan parpol Islam, para pimpinan pesantren, Majelis Taklim, DKM, dan lembaga Islam lainnya, serta para pejabat muslim, aktivis Islam dan umat Islam pada umumnya untuk tidak berdiam diri terhadap acara  kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman pagelaran Miss World tersebut, tetapi proaktif untuk melakukan berbagai langkah menghentikan Miss World baik dengan lobby, delegasi, demonstrasi, maupun doa dan qunut nazilah agar acara maksiat besar tersebut gagal terlaksana. 

5. Kepada seluruh umat Islam untuk tidak memilih pasangan Capres-Cawapres Wiranto-Hari Tanoesudibyo selama mereka tidak menghentikan pagelaran Miss World yang dikomandani istri Hari Tanoesudibyo yakni Liliana Tanoesudibyo. 

Semoga rakyat dan bangsa Indonesia masih dilindungi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa  bilamana bangsa ini masih beriman dan bertaqwa kepada-Nya dan membuktikan keimanan dan ketakwaan mereka dengan menghentikan pagelaran Miss World dan segala bentuk kemaksiatan, kemungkaran, dan kezaliman apapun. 

 

Wabillahittaufiq wal hidayah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Jakarta, 25 Syawwal 1434H/1 September 2013

Forum Umat Islam

 

 

KH. Muhammad al Khaththath

Sekretaris Jenderal

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini