E-Policing adalah pemolisian secara elektronik yang dapat diartikan sebagai pemolisian secara online, sehingga hubungan antara polisi dan masyarakat yang bisa terjalin dalam 24 jam sehari dan 7 jam seminggu tanpa batas ruang tambah waktu untuk selalu dapat saling berbagi informasi dan melakukan komunikasi.
E-Policing bisa menjadi strategi inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi karena akan meminimalisir bertemunya person to person dalam pelayanan kepolisian di bidang administrasi karena sudah dapat digantikan secara on line melalui e-banking, atau melalui eri (electronic regident).
Sementara itu sebagai upaya reformasi birokrasi dapat menerobos sekat-sekat birokrasi yang rumit serta mampu menembus ruang dan waktu.
Misalnya, tentang pelayanan informasi tambah komunikasi melalui internet, dan hubungan tata cara kerja dalam birokrasi dapat diseenggarakan secara langsung dengan SMK (Standar Manajemen Kinerja) yang dibuat melalui intranet/internet juga sehingga menjadi less paper dan sebagainya.
Dikatakan sebaga bagian creative break through, melalui e-Policing banyak program dan berbagai inovasi tambah kreasi dalam pemolisian yang dapat dikembangkan masanya pada sistem-sistem pelayanan SIM, Samsat, atau dalam TMC baik melalui media eektronik, cetak maupun media sosial bahkan secara langsung sekaligus.
E-Policing tidak berarti menghapus cara-cara manual yang masih efektif dan efisien dalam menjalin kedekatan ditambah persahabatan antara Polisi dengan masyarakat yang dillayaninya. Bahkan E-Policing akan lebih menyempurnakan dan meningkatkan, sehingga polisi benar-benar menjadi sosok yang profesional, cerdas, bermoral dan modern sebagai penjaga kehidupan, pembangunan peradaban sekaligus pejuang kemanuasiaan.
Selain itu E-Poolicing dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian berbasis elektronik, yang berarti membangun sistem-sistem yang terpadu, terintegrasi, sistematis dan saling mendukung. Ada harmonisasi antar fungsi/bagian dalam mewujudkan ditambah memelihara keamanan dan rasa aman dalam masyarakat.
Pemolisian tersebut dapat dikatakan memenuhi standar pelayanan prima, yang berarti: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatf dan mudah diakses.
Pelayanan prima dapat diwujudkan melalui dukungan SDM yang berkarakter, pemimpin-pemimpin yang transformatif, sistem-sistem yang berbasis IT, dan melalui program-program unggulan dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman bahkan sampai dengan penegakkan hukumnya.
Pembahasan e-Policing dapat dikategorikan dalam konteks: 1. Kepemimpinan, 2. Admnistrasi, 3. Operasional, 4. Capacity building (pembangunan capacitas bagi insttusi).
Unsur-unsur pendukung dalam membangun e-Policing adalah sebagai berikut:
1. Komitmen moral
2. Kepemimpinan yang transformatif
3. Infrastruktur (hard ware + soft ware ) sebagai pusat data, informasi, komunikasi, kontrol, koordinasi, komando dan pengendalian.