Ditulis oleh : Feri Firdaus, Asisten Ahli Bidang Komunikasi
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI)
TRIBUNNERS - Prinsip keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak bagi kehidupan pers dalam mencari, memperoleh, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi.
Namun, dalam melaksanakan tugas-tugasnya, pers seringkali terbentur dengan hambatan-hambatan birokrasi yang mengatasnamakan rahasia negara, rahasia jabatan, dan lain sebagainya.
Tak urung hal itu membuat kerja jurnalistik menjadi terganggu bahkan gagal.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, seorang jurnalis profesional kini tidak hanya dituntut harus memahami dan menjiwai UU Pers saja, tetapi juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai jaminan konstitusional masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Demikian simpulan yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Henny S Widyaningsing dihadapan para insan media pada acara puncak Hari Pers Nasional 2016 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/2/2016).
Menurut Henny, UU KIP telah mengamanahkan kepada seluruh badan publik untuk wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU KIP.
Selain itu, badan publik juga wajib menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
"Jurnalis harus paham mengenai jenis informasi apa saja yang wajib disediakan oleh badan publik secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat,” ujar Henny.
Informasi berkala, lanjut Henny, bisa sangat memudahkan dan bermanfaat sebagai open data bagi jurnalis yang ingin melakukan investigatived reporting.
Sebab, tanpa diminta, badan publik memiliki kewajiban untuk membuka dan memperbaharui data dan informasi yang dimilikinya secara berkala.
Tetapi, jelas Henny, harus dipahami juga bahwa seorang Jurnalis Profesional juga harus menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Misalnya Pasal 17 a yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin misalnya, yang begitu santer diberitakan oleh media, jika institusi penegak hukum tidak mau membuka seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut maka publik patut untuk menghormatinya.