Kemudian, berdasarkan informasi dari Penyidik Polda Metro Jaya, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat Wakajati DKI Jakarta Nomor B-643/0.1.1/Ep.1/01/2015 tanggal 25 Januari 2016.
Artinya polisi menganggap bahwa tindak pidana ini telah terpenuhi, meskipun tidak ada pemeriksaan lebih lanjut setelah 30 Oktober 2015.
Bahkan tersangka dari pihak buruh tiba-tiba bertambah menjadi satu orang.
Hal ini jelas pihak kepolisian telah menunjukkan informasi yang sesat dan tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Melihat arogansi penguasa, yang terlihat dalam bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pembela HAM sebagai sesuatu hal yang serius, maka kami para pembela HAM mendesak kepada Kejaksaan untuk menghentikan perkara seluruh pihak yang dikriminalisasi dalam kasus tersebut dengan mengeluarkan SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan).
Lebih lanjut, kami juga menyerukan agar kepolisian Republik Indonesia juga harus direformasi, dengan salah satunya mengentikan seluruh bentuk kekerasan dan kriminalisasi pada masyarakat sipil.