News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mensos: Pada 2017 Indonesia Bebas Penderita Psikotik Dipasung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Kementerian Sosial

TRIBUNNERS - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penanganan bagi penderita psikotik masih harus mengedepankan kemanusiaan dan metode yang benar dan tepat.

"Harus diakui bahwa penanganan bagi penderita ganggun psikotik masih belum mengedepankan kemanusiaan dan metode yang tepat, ” ujar Mensos saat mengunjungi tempat rehabilitasi penderita psikotik Among Budoyo di Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (28/2/2016).

Penanganan tidak manusiawi, kata Mensos, misalnya penderita gangguan psikotik tersebut dipasung, dirantai kakinya, serta dikurung di tempat yang tidak layak.

“Hingga kini, masih banyak ditemukan para penderita gangguan psikotik yang dipasung, dirantai, serta dikurung di tempat yang sangat tidak layak dan manusiawi, ” katanya.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau agar penderita psikotik tidak dipasung, dirantai, serta ditempatkan di tempat tidak layak.

Melainkan diberikan rehabilitasi di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

"Penderita gangguan psikotik bisa direhabilitasi sosial (rehabsos) di LKS di bawah koordinasi Kemensos dan panti dan lembaga yang dikeola oleh masyarakat, ” ucapnya.

Pada 2017 ditargetkan Indonesia bebas dari penderita gangguan psikotik yang dipasung. Bagi masyarakat yang berinisiatif melakukan rehabilitasi bagi penderita psikotik agar mendaftarkan diri menjadi LKS.

“Saat ini, ada 57 ribu penderita gangguan psikotik di seluruh Indonesia untuk rehabilitasi di LKS dan panti atau tempat yang dikelola oleh masyarakat, ” katanya.

Tempat rehabilitasi gangguan psikotik yang dikelola oleh masyarakat agar mendaftrkan diri menjadi LKS ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota dan provinsi.

“Tempat yang dikelola oleh masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi LKS kepada Dinsos kabupaten/kota dan provinsi agar bisa diberikan pembinaan dan mendapatkan paket bantuan dari pemerintah, ” katanya.

Di Among Budoyo sendiri, selain mengobati penderita gangguan psikotik juga memberikan layanan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan nerkoba dan wanita bekas lokalisasi.

"Di sini, selain mengobati penderita gangguan psikotik, juga ada korban penyalahgunaan narkoba dan wanita bekas lokalisasi, ” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini