News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Etika Menumpuk Harta Kekayaan dan Dilema 'Tax Amnesty'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Penulis: Irmayanti Juliana. Alumni Magister Manajemen UI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta memang penting, tetapi bukan segalanya. Manusia boleh saja bergelimang harta tetapi jangan pada sampai ke titik dimana yang dinamakan 'greedy' atau rakus. Kita dapat melihat bahwa perkembangan dan kemajuan dalam masyarakat timbul karena pertimbangan kelas.

Dalam hal strata atau kelas sosial, strata kehidupan jelas buatan manusia, hasil kebudayaannya yakni alam kehidupan, manusia mempunyai penyakit 'takut miskin'. Manusia sangat takut kekurangan dan mengalami bencana, padahal Tuhan memberikannya atas dasar hukum keadilan, ada yang sebagai ujian dan ada pula yang merupakan peringatan.

Tidak sedikit sekarang ini kita temukan banyak orang berbondong-bondong mengumpulkan pundi-pundi kekayaan baik kalangan elite seperti pejabat, artis ataupun hanya sekedar abdi negara (civil servant).

Saat nurani kita berbicara mengenai strata sosial dan nasib atau takdir manusia dimana nasib dan takdir bukanlah mendatangi, tetapi harus dicari. Nasib adalah pintu usaha dan ikhtiar sedangkan takdir adalah ukuran, hasil atau nilai yang telah diperjuangakan dan keduanya merupakan kehendak Tuhan.

Kita tidak dilarang untuk mengumpulkan harta sebanyak mungkin selama kita tidak serakah. Mengumpulkan kekayaan sedikit demi sedikit, berinvestasi, memulai dan mengembangkan bisnis ini semua adalah pilihan-pilihan yang baik. Dengan mengumpulkan sedikit demi sedikit, Anda akan menjadi kaya.

Dengan mengembangkan bisnis, Anda menciptakan lapangan kerja kepada banyak orang. Dari bisnis yang dikelola dengan baik dan benar, Anda bisa mendapatkan keuntungan.

Jadi, tidak salah mengumpulkan atau menumpuk harta selama Anda tidak serakah. Dibenarkan menumpuk harta selama Anda tidak mencuri, merampas, dan merampok milik orang lain.

Namun sebagai manusia yang hidup menurut agama dan budaya serta segala peraturan yang ada, kita tetap harus menyadari masih banyak orang-orang miskin yang ada di sekitar kita.

Mereka akan selalu ada, dan dengan melihat itu semua kita harus membudayakan rasa malu untuk melakukan segala bentuk keserakahan seperti corruption, money laundering (pencucian uang), dan lain lain. Kasus korupsi dan pencucian uang ini masih mengakar di negeri kita, tak tahu lagi etika dimana terhubung dengan hati nurani atau undang-undang yang berhubungan dengan sistem legitimasi hukum.

Di zaman era digital ini, kita banyak terbantu dengan sarana/pasarana yang ada di negeri kita ini. Misalnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni untuk mencegah semua bentuk pencucian uang maka pemerintah dan seluruh stakeholder terkait (Bank dan Financial Institution lainnya) telah memberikan sosialisasi atau edukasi khusus melalui layanan masyarakat dan menerapkan Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) sehingga dengan aktivitas dan teknologi informasi Bank maupun FI (Financial Institution) lainnya dapat mengurangi timbulnya risiko kejahatan.

Seperti dalam kasus Panama Papers. Beberapa pejabat negara ini dan pengusaha kita tecantum namanya disana. Masih menjadi konspirasi negara ini bagaimana tindak lanjut dari kasus ini. Kita tak tahu pasti apakah uang disana dikategorikan uang sehat ataukah uang gelap.

Dimana kita mengetahui penggunaan harta kekayaan adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk kedalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan, seperti misalnya pembelian aset dan membuka atau melakukan kegiatan usaha.

Beberapa nama orang terkaya di Indonesia tercatat dalam Panama Papers dimana mereka membuka perusahaan di luar negeri akan tetapi tidak jelas maksud tujuan dan operasional serta manajemen perusahaannya.

Maka dalam perihal kasus ini istilah “Tax amnesty” dalam beberapa waktu terakhir menjadi isu yang semakin kekinian dikarenakan adanya kesepakatan kepentingan pihak tertentu dalam Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini