News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menuju Dwi Fungsi Polri ?

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo (25/1), baru saja menyampaikan bahwa ada 2 (dua) Perwira Tinggi (Pati) Polri yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut pada saat Pilkada serentak, 2018, yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan di Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin di Sumatera Utara.

Rencana penunjukan dua Pati Polri tersebut telah dikirim ke Presiden dan sedang menunggu keputusan.

Setidaknya, ada 4 (empat) alasan Mendagri menunjuk dua Pati Polri menjadi Plt Gubernur di dua Provinsi tersebut, yaitu: Pertama, keterbatasan pejabat eselon 1 dalam lingkup Kemendagri mengisi kekosongan jabatan Gubernur di 17 Provinsi yang akan menggelar pilkada 2018.

Kedua, pengisian jabatan Gubernur yang diambil diluar instansi Kemendagri pernah di lakukan dengan menunjuk Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat 2016 menggantikan Ismail Zainuddin, Sekda Provinsi Sulbar, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.

Baca: Dilarikan ke RS, Eggi Sudjana Terkena Serangan Jantung

Carlo saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam. Dan lainnya, Mayjen TNI Soedarmo yang sedang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri diangkat sebagai Plt Gubernur Aceh 2016 yang sudah beralih status menjadi PNS. Keduanya diangkat Plt Gubernur untuk menghadapi pilkada 2017.

Ketiga, Keenggenan Tjahjo menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi menjadi Plt Gubernur karena diduga dapat menggerakkan PNS untuk ikut dalam pilkada serentak atau memihak salah satu calon peserta pilkada;

Dan Keempat, Tjahjo beralasan bahwa penunjukan Plt Gubernur merupakan kewenangannya sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Disamping keempat alasan diatas, Tjahjo nampaknya juga membangun persepsi bahwa penempatan TNI/Polri karena tingkat kerawanan dan menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. Dapat diartikan, Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara dinilai oleh Mendegri sebagai wilayah yang rawan dalam pelaksanaan pilkada 2018 ini.

Tupoksi

Instansi Kemendagri dan Polri secara tegas harus dibedakan dalam tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan UU. Kemendagri sebagai salah satu kementerian negara yang bertugas membidangi urusan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan negara sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, kemendagri melaksanakan kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dalam urusan pemerintahan daerah yang berpedoman kepada UU No. 23 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Dan pemerintahan daerah dipimpin oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Tugas dan funsi Kemendagri selanjutnya diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2015.

Baca: Aneh, Rumah Ini Tidak Terbakar Meski Dikelilingi Api

Sedangkan Polri, terkait tugas dan wewenangnya diatur dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Pasal 13 menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini