News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Korupsi KTP Elektronik

Drama Petualangan Terdakwa Setya Novanto Berakhir Tanpa JPU KPK Ajukan Replik secara Tertulis

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Hal yang patut kita apresiasi dari Jaksa Penuntut Umum adalah ketika usai Setya Novanto dan Tim Pembelanya membacakan Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyudahi dengan satu kalimat bahwa JPU KPK menolak seluruh dalil Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya dan meminta supaya agenda sidang berikutnya dengan acara Pembacaan Putusan.

Sikap JPU KPK ini menunjukkan bahwa Nota Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya tidak ada hal baru dan tidak ada informasi baru yang signifikan bahkan hanya mengulang-ulang cerita lama.

Sehingga tidak memerlukan tanggapan JPU KPK dalam bentuk Replik secara tertulis.

Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari

Publik berharap Majelis Hakim menjatuhkan pidana maksimum kepada Setya Novanto.

Karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar, tidak saja kepada kerugian keuangan negara dan penduduk Indonesia mengantongi KTP elektronik bermutu rendah hasil korupsi.

Tetapi juga merendahkan martabat dan kehormatan DPR RI yang ternyata dalam kasus e-KTP fungsi pengawasannya lumpuh total berubah menjadi fungsi pelaku kejahatan korupsi.

Inilah yang harus KPK jadikan DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai korporasi yang ikut terlibat dalam kejahatan korupsi yang memerlukan pertanggungjawaban pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini