2. Pemerintah, baik pusat dan daerah menghentikan kebijakan yang berbau lingkungan, tetapi sebenarnya tidak pro lingkungan. Kebijakan ini dalam praktiknya merampas ruang hidup rakyat.
3. Pemerintah, baik pusat dan daerah menghentikan kebijakan yang tidak menjawab kebutuhan rakyat, seperti reklamasi pantai, izin konsesi pertambangan dan perkebunan besar, swastanisasi sektor publik yang penting (air, pangan, kesehatan, Pendidikan) dan berbagai kebijakan lainnya.
4. Pemerintah harus menjalankan keputusan pengadilan terhadap kasus-kasus gugatan masyarakat atas pengelolaan SDA dan Agraria.
5. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan upaya kriminalisasi atau ancaman terhadap pejuang lingkungan dan agraria.
6. Audit segera kerugian negara akibat kebijakan dan proyek yang merusak alam.