Padahal, siswa yang melanggar tata tertib bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan tatatertib sekolah.
Sepanjang ketentuan tatatertib sekolah sudah berdasarkan kesepakatan bersama, sudah disosialisasikan dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku di negeri, maka sekolah dapat menerapkannya.
Siswa yang bersalah haruslah dididik untuk belajar dari kesalahan dan diberikan kesempatan memperbaiki diri.
KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan, Kemdikbud dan Kemenag untuk mensosialisasikan secara massif UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan dan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Untuk kasus siswa yang merokok di kelas dan menantang guru, seharusnya tidak selesai begitu saja setelah adanya perdamaian dan saling memaafkan, namun sekolah wajib memberikan sanksi terhadap siswa sesuai dengan kadar kesalahannya.
Disiplin positif bisa dilakukan, misalnya dengan memberikan skorsing bagi siswa ybs selama 2 minggu.
Dan selama 2 minggu tersebut, siswa yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan assesmen psikologis didampingi orangtua siswa ke P2TP2A setempat.
Jika dalam assessmen dibutuhkan terapi psikologis untuk meredakan sikap agresifnya maka siswa dan orangtua wajib menjalaninya hingga tuntas.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
3. Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan siswa, baik terhadap sesama siswa maupun orang dewasa lainnya, biasanya sangat dipengaruhi oleh pola asuh di lingkungan keluarga.
Ayah-ibu adalah model utama bagi anak-anak untuk meniru.
Jika pola asuh positif yang diterapkan maka besar kemungkinan anak menjadi pribadi yang matang, penuh kasih sayang, dan mandiri.
Kehangatan keluarga juga sangat mempengaruhi perilaku anak di sekolah dan di masyarakat.
Oleh karena itu, para orangtua siswa di SMP ini wajib diberikan kelas parenting untuk memberikan pengetahuan bagaimana mendidik dan menerapkan pola asuh positif dalam keluarga.
4. Terkait kegagapan guru dan sekolah dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah, pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) dan pemerintah pusat (Kemdikbud) wajib menyelenggarakan pelatihan-pelatihan guru dalam “manajemen pengelolaan kelas yang baik”.