Kedua, tentang larangan pecah belah. Qanun Asasi menyebutkan, “kamu sekalian berpegang teguh kepada tali Allah seluruhnya dan jangan bercerai-berai; kamu saling memperbaiki dengan orang yang dijadikan Allah sebagai pemimpin kamu.”
Ketiga, penguatan kehidupan sosial yang harmonis. Qanun Asasi menyebutkan, “manusia tidak dapat tidak bermasyarakat, bercampur dengan yang lain; sebab seseorang tidak mungkin sendirian memenuhi segala kebutuhan-kebutuhannya, mau tidak mau dipaksa bermasyarakat, berkumpul yang membawa kebaikan bagi umat dan menolak keburukan dan ancaman bahaya dari padanya.”
Keempat, peningkatan kemakmuran bersama. Qanun Asasi menyebutkan, “banyak negara-negara menjadi makmur, hamba-hamba Tuhan menjadi pemimpin yang berkuasa, pembangunan jalan-jalan menjadi lancar, perhubungan menjadi ramai, dan masih banyak manfaat lain dari hasil persatuan.”
Manhaj Wasathi dalam berislam berarti lebih mengedepankan persatuan dari pada perpecahan; mengedepankan harmoni dari pada egosentris. Fatwa-fatwa agama yang berlandaskan Manhaj Wasathi pasti menghadirkan kesejukan, bukan angkara murka. Itulah yang diajarkan oleh dunia Islam, yang direpresentasikan oleh ulama-ulama Al-Azhar maupun ulama Nusantara.*
**Penulis adalah Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.
Baca tanpa iklan