Pertama, tentang persatuan dan kesatuan. Qanun Asasi menyebutkan, “sesungguhnya pertemuan dan saling mengenal persatuan dan kekompakan adalah merupakan hal yang tidak seorang pun tidak mengetahui manfaatnya.”
Kedua, tentang larangan pecah belah. Qanun Asasi menyebutkan, “kamu sekalian berpegang teguh kepada tali Allah seluruhnya dan jangan bercerai-berai; kamu saling memperbaiki dengan orang yang dijadikan Allah sebagai pemimpin kamu.”
Ketiga, penguatan kehidupan sosial yang harmonis. Qanun Asasi menyebutkan, “manusia tidak dapat tidak bermasyarakat, bercampur dengan yang lain; sebab seseorang tidak mungkin sendirian memenuhi segala kebutuhan-kebutuhannya, mau tidak mau dipaksa bermasyarakat, berkumpul yang membawa kebaikan bagi umat dan menolak keburukan dan ancaman bahaya dari padanya.”
Keempat, peningkatan kemakmuran bersama. Qanun Asasi menyebutkan, “banyak negara-negara menjadi makmur, hamba-hamba Tuhan menjadi pemimpin yang berkuasa, pembangunan jalan-jalan menjadi lancar, perhubungan menjadi ramai, dan masih banyak manfaat lain dari hasil persatuan.”
Manhaj Wasathi dalam berislam berarti lebih mengedepankan persatuan dari pada perpecahan; mengedepankan harmoni dari pada egosentris. Fatwa-fatwa agama yang berlandaskan Manhaj Wasathi pasti menghadirkan kesejukan, bukan angkara murka. Itulah yang diajarkan oleh dunia Islam, yang direpresentasikan oleh ulama-ulama Al-Azhar maupun ulama Nusantara.*
**Penulis adalah Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.
Soal & Kunci Jawaban Buku Latihan Matematika Kelas 5 SD Halaman 41 Kurikulum Merdeka : Latihan Bab 3
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang