News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Prudent Sambil Wujudkan Kemudahan Berbisnis (EODB)

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) berbincang dengan awak redaksi Tribun Network dalam acara kunjungan Pimpinan MPR RI ke Redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Rabu (18/12/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Ini adalah undang-undang (UU) yang harus dibuat untuk merespons sebuah masalah strategis, dengan konsekuensinya adalah pembatalan atau bahkan pencabutan sejumlah UU maupun peraturan-peraturan lainnya.

Omnibus Law yang sekarang dirancang pemerintah fokus pada eliminasi semua hambatan berusaha dan investasi, utamanya adalah UU perpajakan, penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM.

Artinya, golnya adalah mewujudkan EODB itu.

Baca: Kadin Harap Pemerintah Siapkan Kebijakan agar Swasta Berinvestasi di Jalan Tol

Apalagi, melengkapi rencana pengajuan proposal Omnibus Law itu, pemerintah juga bertekad mengoptimalkan sistem online single submission (OSS), meningkatkan efektivitas fungsi Satuan Tugas Percepatan Investasi, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengesahan sektor prioritas investasi.

Juga implementasi tax holiday dan super deduction tax (pemotongan/insentif pajak khusus), dan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) plus Kawasan Industri.

Penyiapan proposal Omnibus Law oleh pemerintah secara tidak langsung memberi gambaran kepada masyarakat betapa sulitnya mengajak pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan pusat dengan daerah.

Juga memberi penjelasan betapa tidak mudahnya mereformasi birokrasi pusat maupun daerah.

Sebelum sampai pada gagasan Omnibus Law itu, Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri   pernah membatalkan tak kurang dari 3.143 peraturan daerah (Perda) karena menghambat peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ribuan Perda itu hanya memperpanjang jalur birokrasi, menghambat perizinan, menyulitkan masyarakat berbisnis

Bahkan ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Omnibus Law dan sejumlah pendekatan yang akan ditempuh pemerintah adalah upaya menemukan solusi. Dan, hasilnya belum akan terlihat atau dirasakan segera.

Tetapi, setidaknya, sepanjangan periode ketidakpastian global seperti sekarang ini, Indonesia memang selayaknya memanfaatkan periode itu untuk melakukan pembenahan guna mewujudkan kemudahan berbisnis atau EODB itu.

Kelak ketika semua inisiatif pembenahan itu rampung dan siap diterapkan, pelaku UMKM akan bergerak lebih leluasa, sementara investor lokal maupun asing tidak lagi dibuat ragu atau takut oleh oknum birokrat berperilaku korup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini