Oleh: Widad Thalib, S.H., M.H.
Wasekjen Bidang Hukum DPP KNPI & Ketua Umum OPPPI
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya (Perpres No. 177/2014) bukan ditujukan untuk Pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan untuk pengangkatan Pejabat pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perlu dipahami terlebih dahulu pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian BUMN hanya penyelenggara usaha bukan penyelenggara pemerintahan sehingga direksi dan/atau komisaris pada BUMN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Ombudsman Surati Presiden Minta Perjelas Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Di samping itu perlu diketahui bahwa Perpres tersebut merupakan peraturan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal ini sebagaimana Konsiderans Perpres No. 177/2014 pada bagian Menimbang huruf a yang pada pokoknya menyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Lebih lanjut dalam hal pengangkatan anggota direksi dan/atau komisaris pada BUMN tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Dimana untuk pengangkatan anggota direksi diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) dan (2) dan untuk pengangkatan Komisaris pada BUMN diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU BUMN.
Dalam dua ketentuan tersebut jelas diatur bahwa Menteri BUMN dapat bertindak selaku RUPS guna mengangkat anggota direksi dan/atau komisaris pada BUMN.
Kemudian perlu juga diketahui bahwa ketentuan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan/atau Komisaris bukan diatur dengan Pepres melainkan dengan keputusan menteri. (Vide: Pasal 18 dan Pasal 30 UU BUMN).
Kemudian terkait dengan pengangkatan anggota direksi dan/atau komisaris pada BUMN, Presiden juga telah memberikan instruksi kepada Menteri BUMN melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha MIlik Negara (Inpres Nomor 8 tahun 2014).
Perlu juga dipahami bahwa berkaitan dengan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang wajib dilaporkan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh Presiden sendiri hanya untuk Jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis saja.
Pengangkatan jabatan tersebut dilakukan oleh RUPS/Menteri BUMN melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tentu setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden yang disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Menteri BUMN (Vide: Diktum Ketiga dan Keempat Inpres Nomor 8 tahun 2014).