Di Jawa, digunakan sarana kesenian wayang. Ujungnya mitigasi dan perubahan perilaku. Inti sosialisasi adalah, bahwa influenza yang mewabah, bisa mengakibatkan sakit panas dan batuk, mudah menular, asalnya dari abu dan debu (airborne).
Berhati-hatilah jangan sampai bertindak ceroboh yang bisa mengakibatkan tersebarnya debu. Orang yang terkena panas dan batuk tidak boleh keluar rumah, harus tidur dan istirahat di rumah. Badannya diselimuti dengan rapat, kepalanya dikompres dan tidak boleh mandi.
Jika Covid-19 melahirkan badan atau lembaga khusus untuk menanggulangi (Gugus Tugas, kemudian PEN dan Satgas), maka pada 1918–1919, pemerintah kolonial juga membentuk Influenza Commissie (Komisi Flu).
Komisi khusus mengurus pandemi tersebut, beranggotakan rektor UGM pertama Profesor Sardjito.
Komisi menugaskan secara spesifik penanganan wabah, bukan hanya kepada para dokter, tetapi juga kepada sejumlah institusi dan profesi.
Antara lain Dinas Kesehatan Umum (Burgerlijke Gezondheid Toestand), Kepala Pelabuhan (haven meester), Nakhoda Kapal (gezaghebber), Kepala Sekolah, dan Dinas-dinas lain terkait.
Sanksi Pidana
Selain sosialisasi, pemerintah kolonial juga menerapkan sanksi yang tidak main-main guna menekan makin besarnya jumlah korban.
Pemerintah mengancam penjara enam hari atau denda uang maksimal 50 gulden kepada setiap orang yang tidak mau menerima tindakan pengawasan seperti yang diatur sesuai pasal 3 sub a.
Denda yang sama juga diberlakukan kepada kepala atau pengelola sebuah sekolah yang tidak mematuhi perintah yang diberikan berdasarkan pasal 3 sub b untuk menutup sekolah itu.
Termasuk ancaman yang sama kepada kepala sekolah atau guru menyangkut pengawasan siswa. Jika abai, maka ada sanksi.
Lalu ada lagi ancaman hukuman yang lebih besar. Yakni ancaman kurungan maksimal setahun atau denda uang setinggi-tingginya 2.000 gulden kepada nakhoda sebuah kapal yang tidak mematuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam pasal 5 dan 8.
Ancaman yang sama juga ditujukan bagi setiap orang yang tidak termasuk awak kapal yang dimaksud dalam pasal 8 sub c peraturan ini atau termasuk orang-orang yang disebut dalam pasal 13 Peraturan Karantina, meninggalkan sebuah kapal yang tidak boleh ditinggalkan atas dasar ketentuan dalam pasal 8 tersebut.
Pihak lain yang diancam hukuman berat itu adalah setiap orang yang berdasarkan ketentuan sub b dan c dari pasal 8 wajib untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan pengawasan yang dimaksud dalam pasal 6 sub a dan sengaja melalaikannya.