Oleh: Hj Intan Fauzi, SH, LL.M
Anggota DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu sanksi yang tercantum dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yaitu Kerja Sosial.
Penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dianggap efektif dan memberikan efek jera.
Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi dan banyak masyarakat yang memilih kerja sosial dibandingkan sanksi denda.
Sayangnya dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan.
Bahkan, sanksi sosial ini menjadi obyek lelucon atau bahkan obyeks ekploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19.
Setiap Pemerintah Daerah baik tingkat provisi juga Kabupaten/Kota perlu menerbitkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Salah satu pemberian sanksi di DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatandi berbagai daerah sangat beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif.
Sikap bablas pelaksana di lapangan menyebabkan makna dari sanksi sosial ini menjadi bias.
Karena itu, bentuk sanksi sosial ini harus diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing masing memiliki interpretasi yang keluar dari aturan.
Hal ini penting, mengingat sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Hukum diberlakukan untuk dipatuhi, bukan dibuat untuk dilanggar.
Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang 14 Hari
Definisi sanksi sosial harus jelas, sebab dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreatifitas aparat pelaksana.