Peraturan sanksi sosial perlu diatur secara rigid, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam impelementasi di lapangan.
Misalnya sanksi sosial memeluk pohon, atau hukuman fisik terhadap wanita sambil ditonton banyak petugas pria, ini bentuk pelecehan terhadap perempuan.
Hal ini sudah berlebihan, sebab sanksi sosial ini sudah memasuki ranah privat seseorang.
Sanksi sosial adalah salah satu cara bagi pelanggar untuk menimbulkan efek jera dan tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan covid-19.
Untuk itulah sanksi soal ini harus diatur secara jelas, termasuk jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar PSBB ini.
Sehingga sanksinya harus dikembalikan kepada tujuan awalnya.
Intinya, jangan ada deviasi di level pelaksana dilapangan. Jangan sampai implementasi di lapangan tergantung kreativitas masing-masing petugas.
Juga tidak diterapkannya protokol kesehatan saat pelanggar menjalani hukuman, maupun saat prosedur di posko terpadu.
Di lokasi malah terjadi kerumunan karena banyaknya petugas dan para pelanggar yang dikumpukan, sehingga salah satu unsur menjaga jarak tidak ada sehingga risiko penularan sangat mungkin terjadi.