News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Virus Corona

Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Harus Diperjelas dalam Pelaksanaannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI Intan Fauzi.

Oleh: Hj Intan Fauzi, SH, LL.M
Anggota DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu sanksi yang tercantum dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yaitu Kerja Sosial.

Penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dianggap efektif dan memberikan efek jera.

Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi dan banyak masyarakat yang memilih kerja sosial dibandingkan sanksi denda.

Sayangnya dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan.

Bahkan, sanksi sosial ini menjadi obyek lelucon atau bahkan obyeks ekploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19. 

Anggota DPR RI, Hj Intan Fauzi. (Istimewa)

Setiap Pemerintah Daerah baik tingkat provisi juga Kabupaten/Kota perlu menerbitkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Salah satu pemberian sanksi di DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatandi berbagai daerah sangat beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif.

Sikap bablas pelaksana di lapangan menyebabkan makna dari sanksi sosial ini menjadi bias.

Karena itu, bentuk sanksi sosial ini harus diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing masing memiliki interpretasi yang keluar dari aturan.

Hal ini penting, mengingat sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Hukum diberlakukan untuk dipatuhi, bukan dibuat untuk dilanggar.

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang 14 Hari

Definisi sanksi sosial harus jelas, sebab dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreatifitas aparat pelaksana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini