Tapi berkaca dari preseden buruk yang terjadi di Petamburan, mereka akan lebih memilih bayar denda daripada harus membatalkan acara. Toh tidak mahal-mahal amat, hanya Rp 100 juta atau dua kali lipat dari denda di Petamburan, sebagai denda progresif.
Akankah Irjen Fadil Imran menjadi tumbal berikutnya? Biarlah waktu yang menjawab.
Namun apa pun ceritanya, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat merupakan kode keras bagi seluruh Kapolda di Indonesia. Mereka harus pandai-pandai menyiasati simalakama.
* Dr H Sumaryoto Padmodiningrat MM, Anggota DPR RI Periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014.