Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 mengatur bahwa Pemeriksa Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
Status kepegawaian Pemeriksa Merek diatur dalam Pasal 1 angka 2 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya, bahwa Pemeriksa Merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksa Merek memperoleh kewenangan berdasarkan mandat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada mandat tidak dibicarakan penyerahan wewenang, tidak pula pelimpahan wewenang. Dalam hal mandat tidak terjadi perubahan wewenang apa pun, setidak-tidaknya dalam arti yuridis formal.
Yang ada hanyalah hubungan internal, sebagai contoh Menteri dengan pegawai, Menteri mempunyai kewenangan dan melimpahkan kepada pegawai untuk mengambil keputusan tertentu atas nama Menteri, sementara secara yuridis wewenang dan tanggung jawab tetap berada pada organ kementerian. Pegawai memutuskan secara faktual, Menteri secara yuridis.
Pemeriksa Merek memiliki jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Merek dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu Pemeriksa Merek Pertama; Pemeriksa Merek Muda; Pemeriksa Merek Madya; dan Pemeriksa Merek Utama.
Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab sendiri, seperti pada Pemeriksa Merek Pertama memiliki kewenangan melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kata; lukisan; tiga dimensi; suara, meliputi notasi balok dan angka; hologram; dan kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram.
Pemeriksa Merek Muda memiliki kewenangan diantaranya menilai salinan peraturan penggunaan merek kolektif; menganalisis dokumen tanggapan terhadap penolakan permohonan merek; membuat keputusan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan keberatan.
Pada Pemeriksa Merek Madya memiliki kewenangan diantaranya melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran atau penolakan permohonan merek; melakukan validasi terhadap keputusan permohonan keberatan atau tanggapan; menjadi anggota sidang Majelis Komisi Banding Merek; dan memberikan keterangan dalam sidang Majelis Komisi Banding Merek.
Pada Pemeriksa Merek Utama, memiliki kewenangan diantaranya melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan atau keberatan yang ditangguhkan; melakukan validasi terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan; menganalisis permasalahan hukum terkait putusan pengadilan di bidang merek; menganalisis permasalahan hukum terkait putusan Komisi Banding Merek; melakukan pengkajian hasil analisis permasalahan hukum di bidang pemeriksaan merek sebagai penyaji; menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan sistem pemeriksaan merek; memimpin Sidang Majelis Komisi Banding Merek; menjadi anggota Sidang Majelis Komisi Banding Merek; dan memberikan keterangan dalam Sidang Majelis Banding Merek.
Berkaitan dengan permohonan pendaftaran merek, setelah Pemeriksa Merek Pertama menganalisis hasil penelusuran dokumen permohonan merek tersebut, maka Pemeriksa Merek Pertama dapat memutuskan diterima atau ditolaknya pendaftaran permohonan merek.
Namun demikian meskipun Pemeriksa Merek Pertama telah menerima atau menolak pendaftaran permohonan merek, keputusan tersebut dapat dianulir oleh Pemeriksa Merek Madya, yang memiliki kewenangan untuk melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran permohonan merek.
Berdasarkan hal tersebut, maka secara normatif, keputusan akhir diterima atau ditolaknya pendaftaran permohonan merek ada pada tingkat Pemeriksa Merek Madya, dan apabila diputuskan untuk didaftar, maka Direktur Merek dan Indikasi Geografis atas nama Menteri Hukum dan HAM mensahkan dengan menerbitkan sertifikat Merek, sesuai bunyi Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016, yang berbunyi:
Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:
a. mendaftarkan Merek tersebut;
b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
c. menerbitkan sertifikat Merek; dan
d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resrni Merek, baik elektronik maupun non elektronik.