Dengan demikian, apabila ditemukan adanya keputusan pemeriksa merek yang dianggap cacat sebagaimana disebutkan pada Pasal 64 ayat (1) huruf a, b, c maka harus diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan terlebih dahulu sebelum menerbitkan keputusan yang baru. Surat pencabutan dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sesuai ketentuan dalam Pasal 64 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tanpa dilakukannya pencabutan pada keputusan yang sebelumnya, maka akan terjadi double surat keputusan yang berbeda isi putusannya, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.
* Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Founder of IndoTrademark.com & MasterLawyer.org
- Pakar Hukum Merek dan Hak Kekayaan Intelektual dan Kandidat Doktor Universitas Sebelas Maret (UNS)