Lalu bagaimana apabila telah terbit surat keputusan permohonan merek disetujui untuk didaftar yang dikeluarkan oleh Pemeriksa Merek Madya, dapatkah dianulir kembali oleh Pemeriksa Merek Madya lainnya?
Menurut hemat Penulis, jika Pemeriksa Merek Madya telah menerbitkan keputusan terhadap permohonan merek disetujui untuk didaftarkan, maka demi hukum, tidak ada ruang bagi Pemeriksa Merek Madya lainnya untuk melakukan evaluasi ataupun intervensi terhadap keputusan yang dibuat setingkatnya, sehingga keputusan Pemeriksa Merek Madya yang melakukan evaluasi ataupun intervensi terhadap keputusan yang dibuat setingkatnya haruslah diabaikan demi hukum.
Tapi Direktur Merek dan Indikasi Geografis sebagai Atasan Pejabat mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan Pemeriksa Merek Madya dengan syarat melakukan pencabutan terlebih dahulu terhadap keputusan yang telah diterbitkan oleh Pemeriksa Merek Madya agar tidak terjadi double keputusan yang berbeda, hal ini sesuai dengan Pasal 64 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
b. oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
c. atas perintah Pengadilan.
(4) Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
Direktorat Jenderal Sebagai Penegak Kepastian Hukum
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat yang berada langsung di bawah Menteri. Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal memiliki tugas dan fungsi sebagai regulator, administrator, penegakan hukum, diseminasi yang menuju komersialisasi kekayaan intelektual berperan aktif untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia di bidang tersebut.
Secara yuridis, pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendaftaran merek adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal tersebut dikarenakan sejak dimulainya pemohon melakukan proses permohonan pendaftaran merek sampai dengan penolakan atau diperolehnya sertifikat merek, merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah diberikan mandat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek.
Van Apeldoorn menyatakan kepastian hukum adalah hukum positif. Penulis berpendapat, kepastian hukum akan sirna marwahnya apabila suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tanpa adanya kontrol dari pejabat yang di atasnya.
Oleh karena itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis qq Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diberikan kewenangan untuk atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima atau menolak permohonan merek, maka sudah seharusnya Direktur Merek dan Indikasi Geografis untuk mengontrol setiap keputusan Pemeriksa Merek yang telah dikeluarkannya.