News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menguji Dasar Vonis Bersalah Rizieq Shihab

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Penarikan simpulan sedemikian rupa merupakan bentuk availability bias. Yakni, penilaian (simpulan, putusan hakim) ditegakkan berdasarkan konstruksi sebab akibat yang dihadirkan jaksa semata.

Hakim tidak terdorong untuk mengeksplorasi variabel-variabel lain yang boleh jadi punya bobot lebih menentukan terhadap kenaikan positivity rate di Jakarta.

Atas dasar itu, pertalian antara kerumunan Petamburan dan kenaikan positivity rate di Jakarta sesungguhnya sebatas bersifat korelasional belaka.

Artinya, anggaplah ada hubungan antara acara HRS dan memburuknya situasi pandemi di Jakarta. Namun hubungan itu semata-mata berupa rangkaian dua peristiwa yang waktunya berlangsung secara kronologis.

Acara HRS mendahului kedaruratan kesehatan masyarakat di DKI Jakarta. Bukan hubungan kausal, yaitu acara HRS mengakibatkan situasi darurat di Jakarta.

Mirip dengan hujan yang turun deras sesaat setelah asisten rumah tangga menjemur pakaian.

Kendati keduanya berlangsung secara berurutan dalam jarak waktu yang sangat berdekatan, sama sekali tidak dapat dikatakan turunnya hujan disebabkan aktivitas menjemur pakaian.

Keduanya memiliki hubungan korelasional, tapi bukan kausal (sebab akibat).

Kepastian dalam Kerumunan

Mengambinghitamkan kerumunan Petamburan sebagai penyebab kenaikan positivity rate di Jakarta, dan itu dijadikan sebagai dasar untuk memvonis bersalah HRS, semakin patut dipertanyakan berdasarkan argumentasi kedua: studi tentang kerumunan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa, mencuplik pendapat ahli epidemiologi yang dihadirkan ke persidangan. Bahwa, dalam situasi kerumunan 'sangat mudah terjadi penularan covid-19'.

Karena pilihan kata yang digunakan adalah 'sangat mungkin', bukan 'pasti', maka hingga derajat tertentu terdapat peluang kerumunan tidak mengakibatkan penularan virus Corona.

Kemungkinan semacam itu juga terbuktikan lewat riset. Dhaval M. Dave, Andrew I. Friedson, Kyutaro Matsuzawa, Joseph J. Sabia, dan Samuel Safford (2020) meneliti dampak aksi protes besar-besaran Black Lives Matter di sekian banyak tempat di Amerika Serikat terhadap risiko pandemi.

Mereka menarik simpulan mencengangkan. Yaitu, walau dimungkinkan aksi protes mengakibatkan kenaikan penyebaran Covid-19 di kalangan warga yang mengikuti aksi tersebut, namun studi Dhaval dan timnya memperlihatkan hasil lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini