Aksi protes ternyata memberikan efek yang kecil saja bagi penyebaran Covid-19 di masyarakat selama lebih dari lima pekan sejak berlangsungnya rangkaian demonstrasi itu.
Baik Dhaval maupun saya tidak mengatakan kerumunan tidak berisiko menyebarkan Covid-19. Tapi dalam konteks perkara HRS, karena persidangan berimplikasi pada dipidananya terdakwa, maka ruang spekulasi harus ditutup rapat.
Konkretnya, harus dipastikan kerumunan Petamburan secara nyata berkontribusi bagi terjadinya situasi darurat kesehatan masyarakat di Jakarta.
Dengan kata lain, meminjam perkataan ahli epidemiologi, HRS layak dan harus dihukum hanya apabila kerumunan yang ia ciptakan bukan 'sangat mungkin'--melainkan pasti--turut mengakibatkan kenaikan positivity rate di Jakarta.
Tanpa pembuktian akan hal tersebut, maka sejauh apa sesungguhnya HRS pantas dinyatakan bersalah dan menerima hukuman penjara? (*)