News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menguji Dasar Vonis Bersalah Rizieq Shihab

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Aksi protes ternyata memberikan efek yang kecil saja bagi penyebaran Covid-19 di masyarakat selama lebih dari lima pekan sejak berlangsungnya rangkaian demonstrasi itu.

Baik Dhaval maupun saya tidak mengatakan kerumunan tidak berisiko menyebarkan Covid-19. Tapi dalam konteks perkara HRS, karena persidangan berimplikasi pada dipidananya terdakwa, maka ruang spekulasi harus ditutup rapat.

Konkretnya, harus dipastikan kerumunan Petamburan secara nyata berkontribusi bagi terjadinya situasi darurat kesehatan masyarakat di Jakarta.

Dengan kata lain, meminjam perkataan ahli epidemiologi, HRS layak dan harus dihukum hanya apabila kerumunan yang ia ciptakan bukan 'sangat mungkin'--melainkan pasti--turut mengakibatkan kenaikan positivity rate di Jakarta.

Tanpa pembuktian akan hal tersebut, maka sejauh apa sesungguhnya HRS pantas dinyatakan bersalah dan menerima hukuman penjara? (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini