News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

YKMI: Gugatan Terkait Jaminan Vaksin Halal ke MA Tidak Terkait Merk Tertentu

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suntik vaksin Covid-19.

Tapi FGD itu berlangsung tiga hari. Banyak narasumber diundang, sebagai penguatan bahan untuk mengajukan gugatan. Ada dari MUI, pihak PT Bio Farma (Sinovac), akademisi, ulama dan lainnya.

Tak sekedar mengundang Zifivax. Karena keperluan mengundang Zifivax, untuk mempertanyakan, benarkah stok vaksin halal itu terbatas? Ternyata tidak. Vaksin halal itu mudah dibuat dan stoknya sangat banyak. Karena selama ini pihak Kemenkes selalu berdalih, bahwa stok vaksin yang halal, itu jumlahnya terbatas.

Anehnya, Tempo hanya menyajikan perihal statement dari pihak JBio Indonesia, yang memproduksi vaksin Zifivax. Disinilah kelihatan keberpihakan Tempo dan memaksakan ‘framing’-nya kepada pembaca beritanya. Karena Tempo sama sekali tak pernah mengutip pendapat dari pihak PT Bio Farma atau pihak Sinovac.

Bahkan tak menyinggung tentang vaksin merah putih, yang juga telah dinyatakan halal. Dan Tempo mengenyahkan tentang keberadaan vaksin Sinopharm, yang juga halal. Tapi terus mencecar dan berusaha menyambung-nyambungkan antara gugatan YKMI dan Zifivax. Inilah bentuk penggiringan opini Tempo, yang jelas bertentangan dengan kode tik jurnalistik.

Lalu mengapa Tempo berbuat demikian?

Pasca Putusan MA itu, memang sejumlah pemasok vaksin yang terancam dengan Putusan MA, yang tak memiliki sertifikat halal, terus menggalang opini. Mereka membuat opini di mass media, --seperti opini yang dibuat oleh Tempo—itu. Bahwa seolah vaksin yang tak halal itu, memiliki keunggulan secara medis dan lebih valid dari sisi sains.

Karena stok vaksin yang belum bersertifikat halal itu, masih bejibun jumlahnya. Putusan MA telah mengancam stok itu terbuang percuma, karena tak lagi bisa digunakan oleh umat Islam, sebagai mayoritas pengguna vaksin di Indonesia. Tentu banyak cuan akan terbuang karenanya.

Jalan satu-satunya, adalah memaksa bahwa ‘vaksin tak halal’ itu sebagai juga ‘vaksin halal’. Atau mencari celah tentang Putusan MA, supaya bisa tetap dipergunakan vaksin yang tak halal itu. Dari situlah tampak bahwa seolah mass media dipergunakan untuk operasi vaksin ‘tak halal’ itu untuk memenuhi keinginannya.

Tempo tampaknya menyahuti hasrat itu. Dengan menampilkan bahwa seolah-olah di balik Putusan MA yang memberi jaminan pada umat Islam itu, ada kongkalikong bisnis vaksin. Padahal salah sama sekali. Justru yang tampak, pemberitaan Tempo itu seolah memberi kesan bahwa media sekaliber itu telah menjadi humas bagi pihak yang dirugikan karena adanya Putusan MA itu. Sayang sekali.

Maka, dapatlah ditarik kesimpulan siapa yang menangguk untung dibalik investasi semu “Halal-Haram Cuan Vaksin”. Karena juga ada cuan di baliknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini