Bawaslu juga harus memiliki prinsip antisipatoris.
Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dipotret dengan benar.
Kepekaan untuk memahami potensi timbulnya penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) misalnya, menjadi penting. Ini bisa dipelajari dari pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Dengan demikian, peran Bawaslu akan sangat diharapkan bukan saja dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang bisa membentengi demokrasi dari keretakan.
Yang bisa menyelamatkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik.
Sehingga kualitas demokrasi di negara kita semakin cemerlang dan berkualitas.