a). Proses pengusulan konsil ke menteri kesehatan salah satunya harus disertakan surat pernyataan yakni:
Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan, surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan yakni ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Hal ini berdasarkan Pasal 20, Perpres Nomor 86 Tahung 2019.
b). Pertanyaan yang mendasar adalah per tanggal berapakah surat pernyataan kesediaan menjadi konsil dan siap mundur saudara Ketua IAI terpilih dibuat (sesuai dengan poin a)?
Apabila dibuat sebelum yang bersangkutan terpilih jadi Ketua Umum IAI maka proses pencalonan beliau sebagai ketua umum IAI bisa dikatakan tidak sah karena ada surat pertanyaan seperti pada poin a.
Akan tetaapi jika dibuat setelah terpilih menjadi Ketua Umum IAI maka surat pernyataan yang harus dibuat oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan di point a maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum IAI.
c). Apabila ingin mengundurkan diri dari Konsil Kefarmasian maka harus mengacu kepada pasal 26 ayat 1 huruf b, Perpres Nomor 86 Tahun 2019.
Dimana Pasal 26 berbunyi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri apabila mengundurkan diri atas alasan kesehatan, selain alasan kesehatan maka tidak diatur dalam aturan.
Berdasarkan poin pembahasan di atas maka sebaiknya yang bersangkutan Saudara Ketua Umum IAI terpilih mematuhi aturan yang berlaku untuk menyelamatkan profesi dan menjaga hubungan dengan profesi kesehatan lainnya.