News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petrus Selestinus SH.
PROFIL PENULIS
Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

Sikap KPU yang bertindak sebagai eksekutor putusan MK dengan mengirim surat kepada semua pimpinan partai politik peserta pemilu untuk melaksanakan dan mempedomani putusan MK dimaksud dalam Pilpres 2024 menjadi peristiwa dan fakta hukum yang sangat menarik untuk dicermati MPR, karena menurut UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 10 menyatakan, "Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi antara lain tindak lanjut atas putusan MK.'

Artinya, terkait putusan MK yang menyangkut uji materi UU terhadap UUD 1945, termasuk Perkara No 90/2023, sepenuhnya wewenang DPR untuk mengeksekusinya dengan mengatur lebih lanjut dalam perubahan UU Pemilu, bukan serta-merta menjadi wewenang KPU yang dilaksanakan tanpa merevisi PKPU yang mengatur usia minimum capres/cawapres 40 tahun.

Di sinilah letak pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena Putusan MK No 90/2023 belum dilaksanakan oleh DPR, namun oleh KPU tanpa menunggu sikap DPR serta-merta proaktif seperti mengejar setoran demi menggolkan Gibran menjadi cawapres.

Keenam, persidangan PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK telah menempatkan posisi 8 Hakim Kostitusi dalam keadaan tidak merdeka, tersandera oleh putusannya sendiri. 

Maka 8 Hakim Konstitusi terikat secara psikologis dan politik untuk tetap mempertahankan Putusan No 90/2023 yang disoal bahkan menjadi objek sengketa dalam Perkara PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK, karenanya 8 Hakim Konstitusi menjadi tidak bebas dan seharusnya mundur dari persidangan, karena sudah menyangkut prinsip peradilan yang dilanggar, namun hal itu tidak dilaksanakan.

Ketujuh, unggahan akun Fufufafa telah menyeret nama Gibran yang adalah wapres terpilih, kini sudah menjadi bola liar dan berimplikasi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas, bukan saja terhadap Gibran, tetapi juga terhadap Presiden Jokowi yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya.

Akun Fufufafa menjadi viral di medsos, karena disebut milik Gibran,  dibiarkan menjadi bola liar oleh  Polri, Menkominfo, dan Gibran sendiri, tanpa ada langkah penindakan dari segi Kamtibmas dan penegakan hukum. Padahal terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap MK, KPU, DPR dan Presiden yang semakin meluas. Publik kemudian meyakini pemilik akun Fufufafa adalah Gibran, kemudian muncul tuntutan agar mantan Walikota Solo itu tidak dilantik menjadi Wapres, karena narasi di akun Fufufafa itu bermuatan penghinaan/fitnah, kebencian, berita bohong dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun.

Publik telah memberikan penilaian dan gambaran nyata antara lain tentang orientasi seksual yang tidak normal pada diri si pemilik akun dan sejumlah narasi yang tidak sepatutnya ditujukan pada sejumlah tokoh publik termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya serta sejumlah publik figur lain (artis).

Berdasarkan 7 peristiwa dan fakta hukum tersebut, TPDI dan Perekat Nusantara meminta MPR mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi dan tidak melantik Gibran sebagai Wapres pendamping Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 nanti sesuai dengan tugas, wewenang dan hak MPR yang dijamin konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini