News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) I Wayan Sudirta saat mengikuti RDP Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Jenderal MPR RI dan DPD RI, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Permasalahan tersebut seperti isu diskriminasi dan lambannya sensitivitas penegakan hukum, over-kriminalisasi (terutama kebebasan berpendapat), represivitas dan arogansi aparat, penyalahgunaan Narkoba, pungutan liar di sejumlah area, kekerasan seksual, dan kejahatan terorganisir.

Namun begitu, terdapat pula beberapa program dan kebijakan hukum yang dapat dikatakan berhasil atau efektif serta memberikan dampak positif pada masyarakat.

Kelebihan tersebut seperti meningkatnya kecepatan dalam sistem penanganan perkara hukum dan berbagai layanan publik seperti Imigrasi, Hakim Kekayaan Intelektual, atau layanan lalu lintas. 

Selain itu, meningkatnya keterbukaan terhadap media, digitalisasi tugas dan fungsi, patroli di ruang siber, menurunnya angka terorisme, perhatian besar pada penanganandan penyelesaian kasus HAM, pembangunan infrastruktur hukum di sejumlah wilayah, penanganan terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat (viral), peningkatan fokus pada optimalisasi pendapatan negara, penerapan kebijakan Restorative Justice, dan sejumlah kebijakan, termasuk untuk bersikap tegas pada oknum yang menyimpang.

Outlook Bidang Hukum, Keadilan, dan Keamanan 2024-2029

Dari sejumlah informasi, Presiden tampaknya juga akan memilih untuk berfokus pada berbagai area hukum dan HAM. Kementerian Hukum akan berdiri sendiri, demikian pula Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tanpa bermaksud mendahului, namun kebijakan ini tentu memiliki benefit dan kerugian masing-masing. 

Sebagai contoh, pembagian fokus area ini akan membuat kementerian bekerja lebih fokus dan memiliki kewenangan lebih, namun di satu sisi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya sumber daya pendukung.

Beban anggaran meningkat, namun tepat guna sasaran mungkin akan jauh lebih baik dalam arti capaian kinerja yang lebih optimal.

Apapun politik hukum yang nantinya akan diambil oleh Presiden dan pemerintahannya, arah kebijakan strategis dan reformasi hukum harus berpedoman pada aturan perundang-undangan (supremasi hukum), prinsip keadilan sosial, dan rencana jangka panjang dan fundamental (berkesinambungan). Permasalahan-permasalahan yang masih terus menerus terjadi harus segera dihilangkan atau setidaknya diminimalisir.

Prestasi yang telah dicapai atau kebijakan yang efektif harus dipertahankan, dioptimalisasi, atau ditingkatkan. Modernisasi sistem hukum tentu masih jadi agenda utama.

Menanti Peran Presiden

Kepemimpinan atau peran Presiden sangat dinantikan masyarakat luas untuk membenahi sistem dan supremasi hukum yang selama ini kurang berkembang. Berdasarkan Konstitusi, Indonesia menganut sistem presidensiil yang mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggungjawab atas jalannya pemerintahan termasuk dalam menciptakan sistem keamanan dan sistem hukum yang memadai.

Hal ini perlu untuk kita tekankan karena peran Presiden seolah sangat terbatas ketika berhadapan dengan permasalahan di bidang hukum. Presiden memang tidak boleh cawe-cawe, namun peran Presiden sangat vital ketikan permasalahan dalam lingkup kabinetnya terjadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini