News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

RUU Perampasan Aset, Ujian Serius Komitmen DPR Melawan KKN

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG DPR RI - Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, simbol komitmen pemberantasan korupsi.

Henry Indraguna 

Pengacara

Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar

Lulusan doktoral ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Borobudur

TRIBUNNEWS.COM - RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025, menandai titik krusial dalam uji integritas DPR menghadapi warisan panjang korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Di tengah sorotan publik dan skeptisisme pengamat, pembahasan regulasi ini bukan sekadar teknis hukum melainkan pertarungan moral dan politik: apakah wakil rakyat benar-benar siap memiskinkan koruptor, termasuk di antara mereka sendiri?

DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah.

Saya mendukung pengambilan inisiatif Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh lembaga Legislatif ini. RUU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh untuk memerangi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya. 

Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga akan mempercepat proses pengesahan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh para anggota DPR.

Saya optimistis RUU Perampasan Aset tidak akan terkatung-katung lagi. Pasalnya desakan masyarakat, melalui perjuangan mahasiswa dan elemen bangsa lainnya, yang dituangkan dalam petisi 17+8 yang di dalamnya terdapat poin tuntutan UU Perampasan Aset atas maraknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dari pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tentunya tidak akan diabaikan oleh para wakil rakyat.

Dalam RUU Perampasan Aset ada 3 hal krusial yang harus diperhatikan. 

Pertama, Larangan Kriminalisasi Politisasi. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan.

Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik.

Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini