PERISTIWA meninggalnya seorang pelajar (AT) di Tual, Maluku, beberapa waktu lalu menuai berbagai reaksi masyarakat dan permerhati hukum.
Kasus ini menjadi salah satu permasalahan yang kembali mencoreng nama institusi Polri khususnya Brimob, pasca demo tahun lalu yang juga menelan korban.
Beberapa kasus-kasus terkait kekerasan atau pelanggaran oleh Anggota Kepolisian menjadi potret perhatian masyarakat.
Polri memang selalu menjadi institusi yang paling banyak menarik perhatian publik.
Komisi III DPR mencatat beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian yang bukan hanya terjadi di Tual, namun juga pernah terjadi di Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, NTT, dan lain sebagainya.
Namun dalam beberapa kasus, terutama yang mencuat di publik, penanganannya selalu menggunakan dua jalur yakni pidana dan etik. Tidak sedikit kemudian anggota Polri yang terkena kasus pidana.
Dalam kasus di Tual, Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kasus yang terjadi di Tual dimana terdapat seorang oknum anggota Brimob (MS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas.
Kapolri menyampaikan bahwa Brimob Polri seharusnya bertugas melakukan pelayanan dan melindungi masyarakat.
Kapolri sendiri kemudian telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut baik dari hukum pidana maupun Kode Etik secara tegas dan berat untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pernyataan Kapolri ini juga direspon oleh Kakorbrimob Polri yang menyampaikan permintaan maaf dan mengakui tindakan anggota yang berlebihan dan berjanji akan memproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku.
Evaluasi akan dilakukan terhadap mekanisme dan implementasi penanganan konflik dan peristiwa lain seperti tawuran dan kebut-kebutan.
Dalam hal ini sudah terlihat adanya komitmen ketegasan dari Kapolri dan jajaran pejabat utama Polri yang patut diapresiasi.
Media dan masyarakat (netizen) juga telah berperan dalam menjaga marwah hukum dan institusi Polri.
Meski begitu, masyarakat tentu tetap menunggu tindak lanjut tegas dan konkrit dari Polri terhadap kasus ini. Perbaikan tersebut tentu tidak hanya berhenti pada tindakan tegas, namun juga pengusutan tuntas dan
evaluasi terhadap kebijakan maupun seluruh fungsi penanganan Polri terutama yang berpotensi melahirkan tindakan represif atau penyalahgunaan tugas dan kewenangan.
Reformasi Polri terutama dalam konteks reformasi kultur menjadi kunci dasar untuk menghadirkan profesionalitas dan akuntabilitas Polri.
Baca tanpa iklan