KETEGANGAN di Teluk Persia kian memuncak setelah Iran tetap melanjutkan blokade Selat Hormuz.
Langkah ini memicu kecaman internasional dan membuka peluang sanksi keras dari Dewan Keamanan PBB.
Blokade Selat Hormuz oleh Iran itu melanggar hukum internasional, khususnya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Jika merujuk UNCLOS artikel 38, maka hukum internasional menjamin hak transit kapal melalui selat internasional seperti Hormuz.
Ini berarti Iran tidak bisa menghalangi kapal-kapal yang lewat tanpa alasan yang sah.
Jika Iran tetap melakukan blokade, itu bisa dianggap sebagai tindakan agresif dan bisa memicu reaksi dari negara-negara lain, termasuk kemungkinan intervensi militer.
Selain itu, blokade ini juga akan berdampak besar pada ekonomi global, terutama harga minyak dan gas, karena Selat Hormuz adalah jalur penting bagi perdagangan energi dunia.
Negara-negara lain, termasuk AS dan Uni Eropa, sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk menjaga keamanan kapal-kapal yang lewat, tapi masih ada perdebatan tentang bagaimana cara terbaik untuk menangani situasi ini.
Letak Permasalahan di Lapangan
Lantas di mana letak permasalahan?
Yang menjadi masalah adalah 150 tanker di Selat Hormuz tidak berlayar.
Sebagaimana diatur dalam tonggak hukum laut internasional ialah UNCLOS yang diadopsi pada tahun 1982 dan berlaku pada tanggal 16 November 1994.
Konvensi ini didasarkan pada kerangka International Law Commission pada tahun 1958 yang menyangkut Konvensi Geneva tentang hukum laut maupun perkembangan multilateral kemudian, dan keputusan-keputusan dari badan-badan internasional termasuk pengadilan internasional.
Sejak Januari 2025 UNCLOS telah diratifikasi atau diaksesi oleh 170 negara, termasuk satu organisasi internasional yaitu Uni Eropa dan negara non-Uni Eropa sebagai pengamat permanen.
Kekuatan Hukum UNCLOS dalam Praktik Internasional
Mengingat luasnya pengesahan UNCLOS, maka selama perundingan banyak ketentuan yang dikonfirmasi dengan sejarah konvensi maupun praktik jurisprudensi internasional dan larangan reservasi serta perkecualian.
Berbagai ketentuan UNCLOS telah diakui secara luas sebagai refleksi dari hukum kebiasaan internasional, bahkan oleh negara-negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut, khususnya Bagian Tiga.
Tulisan ini menyangkut right of innocent passage, atau hak lewat di dalam laut teritorial dengan tujuan damai, in casu bila dihubungkan dengan kondisi perang sekarang ini di Iran.
Kepentingan Indonesia dan Kapal Pertamina
Sebagaimana kita ketahui, ada setidaknya tiga kapal Pertamina sedang berlayar yang akan melintasi Selat Hormuz.
Maka kita selaku negara importir gas dan BBM tentu berkepentingan atas keamanan pengangkutan gas dan BBM untuk keperluan dalam negeri.
Jadi, hak lewat dalam masa perang adalah suatu hak yang diakui secara internasional, kecuali dalam pelayaran tersebut membawa senjata untuk mendukung salah satu pihak yang berperang.
Hak lewat atau innocent passage ini telah diakui bahkan sejak 1949 dalam putusan Mahkamah Internasional.
Indonesia masih mengimpor BBM dan gas untuk kebutuhan dalam negeri.
Presiden Prabowo telah menandatangani kewajiban untuk mengimpor, selain jagung dan daging, juga LPG dan BBM untuk kebutuhan nasional.
Oleh karena itu, hak lewat damai perlu dan harus dijamin terhadap kapal-kapal internasional, in casu kapal-kapal Pertamina yang membawa BBM ataupun kapal kosong untuk kembali dimuat di loading port.
Hak Lintas Damai dalam UNCLOS
Hak lewat atau hak lintas damai berdasarkan ketentuan UNCLOS, khususnya Pasal 17, diberikan kepada kapal dari semua negara melalui wilayah teritorial suatu negara pantai.
Innocent passage terdiri dari dua unsur, yaitu lintas dan tidak berdosa (passage and innocence).
Untuk melaksanakan hak ini, kapal harus memenuhi kedua kriteria tersebut, serta tunduk tidak hanya pada ketentuan UNCLOS tetapi juga pada aturan hukum internasional lainnya.
Hak lintas ini harus kontinu dan tanpa berhenti, kecuali dalam keadaan memaksa (distress) atau untuk memberikan bantuan di laut.
Batasan dan Larangan dalam Pasal 19 UNCLOS
Pasal 19 ayat (2) UNCLOS mengatur daftar kegiatan yang membuat suatu lintas tidak lagi dianggap innocent.
Negara pantai berhak menetapkan hukum dan peraturan yang mengatur kapal dalam lintas damai, namun tidak boleh menghalangi hak tersebut secara diskriminatif.
Negara pantai juga berwenang mengambil tindakan terhadap kapal yang tidak memenuhi syarat innocent passage.
Kegiatan yang Dianggap Mengganggu (Prejudicial)
Dalam Pasal 19 UNCLOS dijelaskan bahwa suatu lintas dianggap tidak innocent jika:
- Mengancam kedaulatan dan integritas negara pantai
- Melakukan latihan senjata
- Mengumpulkan informasi intelijen
- Melakukan propaganda
- Mengoperasikan pesawat atau alat militer
- Melanggar hukum kepabeanan, imigrasi, atau sanitasi
- Melakukan pencemaran serius
- Melakukan penangkapan ikan
- Melakukan riset tanpa izin
- Mengganggu sistem komunikasi
- Aktivitas lain yang tidak terkait langsung dengan pelayaran
Prinsip Dasar Innocent Passage
Pasal 19 menegaskan tiga unsur utama:
- Lintas tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai
- Harus sesuai dengan hukum internasional
- Tidak boleh termasuk kegiatan yang bersifat prejudicial
Penafsiran ini juga berkaitan dengan TSC Convention (Territorial Sea and Contiguous Zone).
Larangan Penggunaan Kekuatan (Pasal 301 UNCLOS)
Hak lintas damai juga diatur dalam Pasal 301 UNCLOS, yang melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap prinsip innocent passage dapat memicu tanggung jawab internasional negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan International Law Commission (ILC).
Pasal 41 juga mengatur konsekuensi hukum bagi negara ketiga dalam pelanggaran hukum internasional.
Hak Lewat Tidak Bisa Dihalang
Tapi sepertinya tak ada owner kapal yang mau berlayar.
Secara hukum internasional (UNCLOS yang sudah diratifikasi oleh 170 negara), Iran tidak boleh melarang kapal lewat kecuali jika bersifat prejudicial dan mengganggu keamanan negara pantai.
Ancaman Sanksi PBB
Kalau Iran ngeyel, bisa dikenakan sanksi oleh PBB.
Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk menjatuhkan sanksi guna menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Sanksi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota PBB.
Ancaman tersebut menambah tekanan politik global di tengah eskalasi perang Iran dengan Israel-Amerika Serikat.
Baca tanpa iklan