Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Operasi Pasar, Bea Cukai Teluk Nibung Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Nibung lakukan penindakan terhadap rokok ilegal di daerah Labuhan Batu Selatan.

Editor: Content Writer
zoom-in Lakukan Operasi Pasar, Bea Cukai Teluk Nibung Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Petugas Bea Cukai Nibung lakukan inspeksi rokok ilegal. 

Bea Cukai Teluk Nibung lakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di daerah Labuhan Batu Selatan. Sebanyak 53.696 batang rokok yang terdiri dari rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, bahkan rokok polos tanpa pita cukai berhasil disita petugas Bea Cukai Teluk Nibung pada hari Sabtu (11/11/2017).

Sebanyak enam petugas Bea Cukai membawa barang bukti tersebut dari tujuh toko yang kedapatan menjual dan mendistribusikan rokok ilegal tersebut.

“Rokok ilegal ini akan kami sita untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang cukai. Peredaran rokok ilegal tentu dapat membahayakan tidak hanya masyarakat, namun industri rokok yang patuh terhadap ketentuan undang-undang,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Muhammad Syahirul Alim.

Dirinya menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap rokok ilegal ini merupakan rangkaian dari Operasi Patuh Ampadan II.

“Operasi ini merupakan upaya Bea Cukai dalam meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal. Selain itu, operasi ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara yang mungkin hilang dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkas Syahirul Alim. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas