Cegah Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Baru
Guna dapat menyebarluaskan informasi aturan ini, Bea Cukai Semarang adakan sosialisasi aturan tersebut kepada ratusan pengguna jasa
Editor: Content Writer
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
Guna dapat menyebarluaskan informasi aturan ini, Bea Cukai Semarang adakan sosialisasi aturan tersebut kepada ratusan pengguna jasa, Senin (09/07).
Diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjerja Karja Adil, bahwa melalui aturan tersebut Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan recordation (perekaman), penegahan, penangguhan sementara dan pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah didata pada sistem perekaman milik Bea Cukai.
“Pemasukan barang impor tiruan ini berdampak pada ekspor kita yang banyak di-suspend oleh negara lain. Jadi kita perlu mengendalikan pemasukan barang tiruan selain untuk melindungi produk asli juga untuk memperlancar ekspor ke negara lain,” ungkap Tjerja.
Selain itu, menurutnya, aturan ini dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk menjaga faktor keselamatan konsumen.
“hal ini dikarenakan barang yang dijual di pasaran khususnya barang yang tidak memenuhi faktor keselamatan akan berakibat buruk apabila digunakan. Contohnya, obat yang tidak terdaftar di BPOM berisiko berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.
Bea Cukai akan terus secara aktif untuk memberikan sosialisasi aturan ini kepada para pengguna jasa agar praktik pemasukan dan pengeluaran barang yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual dapat dihentikan.
“Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keamanan usaha bagi pencipta produk yang memegang lisensi asli,” pungkas Tjerja. (*)