Bersinergi, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polri Gagalkan 8 Upaya Penyelundupan Narkoba
Erwin Situmorang, menjelaskan kronologi penindakan atas delapan kasus tersebut di hadapan awak media.
Editor: Content Writer
Kali ini, petugas mendapati 9 (sembilan) buah tas tangan yang pada gagang tasnya disembunyikan butiran kristal methamphetamine seberat total 513 gram.
Petugas bersama dengan Bareskrim Polri selanjutnya melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial F (laki-laki, 22 tahun) yang bertindak sebagai penerima barang. Dari keterangan tersangka, tim memperoleh informasi bahwa ada keterlibatan narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat atas upaya penyelundupan narkotika ini.
“Sesungguhnya, di balik keberhasilan penindakan atas upaya-upaya penyelundupan narkotika ini, kita dapat menyimpulkan bahwa permintaan narkotika untuk pengguna di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu, Bea Cukai bersama dengan jajaran aparat penegak hukum lainnya mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika di Indonesia hanya akan menjadi mimpi yang tidak akan terwujud,” tegas Erwin.(*)