Tanggulangi Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai Batam Hadang Penyelundupan Sabu
Berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai kian gencar melakukan langkah-langkah penindakan untuk menanggulangi penyulundupan.
Editor: Content Writer
Berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai kian gencar melakukan langkah-langkah penindakan untuk menanggulangi maraknya penyelundupan narkotika.
Di tahun ini Bea Cukai telah mengantisipasi dengan menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kg hingga 31 Agustus 2018 atau meningkat dibandingkan dengan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di sepanjang tahun 2017 sebanyak 2.139,71 kg.
Dengan asumsi 1 gram tangkapan bisa menyelamatkan 5 orang, maka generasi muda yang telah diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang.
Menambah daftar keberhasilan penindakan narkotika, pada Kamis (8/11/2018) lalu, Bea Cukai Batam mengamankan 509 gram sabu (methamphetamine).
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (13/11/2018), Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan bahwa pengamanan tersebut berawal dari kegiatan profiling petugas terhadap calon penumpang Lion Air JT 972 (BTH-SUB) berinisial Z yang berusia 27 tahun.
“Dari kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan awal kepada calon penumpang bersangkutan, dan ditemukan adanya bungkusan mencurigakan di sepatunya," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan di Ruang Pelayanan Bea Cukai Bandara Hang Nadim, lanjut Susila, kedapatan tersangka calon penumpang Lion Air JT 972 tujuan Batam- Surabaya pukul 14.55 tersebut membawa dua bungkus di dalam sepatu kiri dan dua bungkus di dalam sepatu kanan.
Bungkus plastik tersebut berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu. Atas temuan tersebut petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam, dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri.
Selain langkah penindakan narkotika seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam, Susila menambahkan, Bea Cukai pun secara nasional melakukan beragam upaya preventif dalam menghadapi ancaman dan tantangan perkembangan kejahatan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
“Kami telah mengembangkan sistem aplikasi pengawasan yang terintegrasi meliputi Sistem Intelijen Terpusat dan Operasi Penindakan Narkotika yang terkoordinasi untuk identifikasi, pelacakan, dan penindakan aktifitas perdagangan gelap dan organisasi kejahatan penyelundupan narkotika sehingga terbentuk suatu sistem yang komprehensif," ujarnya.
Juga terdapat sinergi kerja sama (joint inter agency) antara Bea Cukai dengan penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam bentuk kegiatan inteligence fusion yaitu penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika dan joint enforcement yaitu penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (BNN dan POLRI) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.
“Selain itu, kami juga melakukan revitalisasi fungsi (reengineering) organisasi Bea Cukai di bidang pengawasan narkotika yang merupakan kegiatan strategis yang dilakukan Bea Cukai sebagai organisasi yang mampu beradaptasi dengan dinamika lingkungan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bea Cukai memegang peranan penting dalam keberhasilan tugas pengawasan, antara lain pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, focus group discussion mengenai kegiatan pertukaran data intelijen dan penindakan di bidang pengawasan narkotika,” pungkasnya. (*)