Bea Cukai Magelang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 pada Jumat (14/06) di halaman Kantor Bea Cukai Magelang. Hal
Editor: Content Writer
Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 pada Jumat (14/06) di halaman Kantor Bea Cukai Magelang. Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Totok Purwanto mengungkapkan bahwa Bea Cukai Magelang telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2017 hingga 2018. Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 14 kasus.
Dari semua kasus tersebut, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 169.337 batang rokok yang dikemas ke dalam berbagai merek dan jenis. Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh rokok tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp115 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp58 juta. “Ke depannya kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam membantu Bea Cukai memberantas rokok ilegal di masayarakat,” ujar Totok.(*)