Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi
penindakan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan hayati nusantara.
Editor: Content Writer
Bea Cukai bekerja sama dengan POM TNI AD dan POM TNI AL gagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia.
Penindakan yang dilakukan di daerah Purnama Kota Dumai pada Selasa (25/6/2019) berawal ketika petugas menghentikan kendaraan transporter sesaat sebelum satwa tersebut dikirim keluar wilayah Indonesia melalui salah satu pelabuhan rakyat yang ada di Kota Dumai. Tidak ada ada perlawanan dalam penindakan ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa penindakan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan hayati nusantara.
“Kegelisahan mereka akan aksi penyelundupan disampaikan kepada petugas Bea Cukai Dumai, kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan yang didukung sepenuhnya dalam penindakanya oleh POM TNI AL dan POM TNI AD kota Dumai, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Dumai," ujarnya.
Satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan berupa 3 ekor Orang Utan bayi (Pongo); 2 ekor Monyet Albino; 1 ekor Siamang (Symphalangus syndactylus); dan 1 ekor Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Serta berhasil diamankan 2 pelaku inisial SP (40) dan JD (27) serta barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor roda empat jenis MPV.
“Binatang-binatang ini masuk kategori dilindungi, spesies ini diklasifikasikan oleh CITES ke dalam kategori Appendix I, yaitu spesies yang dilarang untuk perdagangan komersial internasional karena sangat rentan terhadap kepunahan,” jelas Fuad.
Satwa dan pelaku selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Dumai.
Untuk satwa yang berhasil diselamatkan akan diberikan penanganan terbaik sebelum dikembalikan ke habitatnya di alam bebas.
Sementara para pelakunya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pasal 21 ayat 2 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, “Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati.”
“Kekayaan alam hayati milik seluruh bangsa Indonesia, harus dijaga kelestarianya. Tidak boleh kekayaan hayati anugerah Tuhan YME hanya dinikmati sebagian orang terlebih oleh sebagian orang di luar bangsa kita sendiri. Pencurian dan perburuan liar harus dihentikan jika kita ingin mewariskan kekayaan hayati kepada anak cucu kita, bukan mewariskan dongeng akan keindahan nusantara di masa lalu. Kalau bukan kita yang peduli, kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi?” pungkasnya.(*)