Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal di Banjarmasin
Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah menggagalkan peredaran 648 botol minuman keras ilegal senilai Rp385,9 juta.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN (01/10) – Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah menggagalkan peredaran 648 botol minuman keras ilegal senilai Rp385,9 juta. Sejak awal Agustus 2019 petugas bea cukai telah meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Banjarmasin dan berhasil menggerebek sebuah rumah sewaan di daerah Sungai Lulut, Banjarmasin Timur yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal.
Dari penindakan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, esens dan bahan bahan campuran lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam memproduksi minuman keras tersebut.
“Salah seorang palu menyiapkan produksi dengan mendatangkan botol bekas minuman keras bermerk dan bahan baku pembuatan minuamn keras. Setelah bahan baku siap, tersangka lainnya berinisial HRY yang berdomisili di Jakarta meracik bahan tersebut dibantu tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin,” ungkap Hary.
Baca: Edarkan Rokok Ilegal, Seorang Sales Ditangkap Petugas Bea Cukai Blitar
Baca: Dukung Indonesia Bebas dari Korupsi, Bea Cukai Meulaboh Canangkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
Jaringan pelaku mengemas minuman keras lengkap dengan pita cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal sehingga seolah minuman keras tersebut asli dan telah membayar pungutan cukai.
“Pita cukai palsu yang dilekatkan para pelaku diperoleh dari tersangka HRY dari seorang pemasok di Jakarta,” tambah Hary. Diungkapkan juga bahwa minuman keras tersebut akan disebarkan ke beberapa kota di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.
Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal serta menggunakan pita cukai palsu, penyidik menerapkan pasal 50 jo. pasal 54 jo. pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP.
Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. (*)