PT Lundin Industry Invest sangat Terbantu dengan Fasilitas Kawasan Berikat oleh Bea Cukai
Untuk menjalin komunikasi dengan penerima fasilitas kawasan berikat demi pelayanan yang prima kepada pengguna jasa
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menjalin komunikasi dengan penerima fasilitas kawasan berikat demi pelayanan yang prima kepada pengguna jasa, Bea Cukai Jawa Timur II adakan diskusi dengan PT. Lundin Industry Invest yang telah menerima fasilitas Kawasan berikat (KB), pada Rabu (13-11) lalu.
Sejak berdiri pada 1997, Lundin sudah memproduksi 278 kapal. Perusahaan ini merupakan produsen kapal yang mengambil basis teknologi di Swedia dan telah mengekspor 17 galangan kapal ke sejumlah negara di benua Eropa.
Baca: Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Penyeludupan 2Kg Shabu
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, menjelaskan bahwa Bea Cukai selaku Industrial Assistance bertugas memberikan asistensi kepada pelaku industri dalam negeri.
Salah satu arah pengaturan regulasi fasilitas yang diterapkan yaitu subtitusi impor atau kebijakan dalam perdagangan yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.
Baca: Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
“Subtitusi impor dapat memberikan efek berantai yang baik untuk perekonomian Indonesia, yaitu memperkuat cadangan devisa Indonesia dan meningkatkan investasi dalam negeri,” jelas Oentarto.
Apabila industri subtitusi impor telah berkembang dengan baik dan pasar dalam negeri sudah cukup menampung hasil produksinya, maka atas kelebihan hasil produksi tersebut diekspor guna memperoleh tambahan devisa yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Baca: Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat pada PT Rubber Pan Java
Pemerintah bertekad untuk terus mendorong industrialisasi melalui pemberian kemudahan dalam perizinan usaha, dan insentif fiskal.
Selain itu, dalam diskusi juga membahas seberapa jauh kesiapan PT. Lundin Industry Invest untuk menjadi Kawasan Berikat Mandiri.
Melalui Kawasan Berikat Mandiri, pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkutan serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, dilakukan secara mandiri oleh penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai. (*)