Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

37 Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Izin Bea Cukai Produksi Masker dan Alat Pelindung Diri

Kesiapan produksi ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Bea Cukai dalam merelaksasi perizinan produksi di perusahaan KB.

Editor: Content Writer
zoom-in 37 Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Izin Bea Cukai Produksi Masker dan Alat Pelindung Diri
Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 37 perusahaan Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk ikut berpartisipasi dalam penyediaan peralatan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19).

Kesiapan produksi ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Bea Cukai dalam merelaksasi perizinan produksi di perusahaan Kawasan Berikat. Perusahaan yang sebelumnya hanya boleh memproduksi jenis barang sesuai core bussinesnya atau yang tercantum dalam perijinan saja, kini diperbolehkan dan didorong untuk dapat memproduksi peralatan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan wabah ini.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi ini, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan alat pelindung diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya, padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiiring dengan semakin meluasnya wabah Covid-19 ini.

“Pemerintah melalui Bea Cukai telah membuat beberapa kebijakan antara lain dengan mendorong dan memberikan izin kepada para pengusaha Kawasan Berikat untuk memproduksi peralatan yang dibutuhkan tersebut. Hal ini demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY,” ungkap Padmoyo.

Sementara itu Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat. Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut. Belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY.

Hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Namun demikian saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD. Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi.

Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor. Perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam rangka Impor atas bahan baku yang diimpor. Perusahaan tersebut tidak perlu membayar hutangnya tadi jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor.

Berita Rekomendasi

“Adapun jika produknya di jual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajaknya yang masih terhutang tadi. Namun demikian atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersil dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perijinan atau pengenaan tata niaga impor,” pungkas Amin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas