Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Ungkap Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
Sinergi antara Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak akan terus ditingkatkan guna memberantas peredaran narkotika di Indonesia
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak mengungkap kasus penyelundupan 963 gram narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam termos air menggunakan modus barang kiriman.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin, dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di lapangan Mako, Senin (27/09/2021), mengatakan hal ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Perak.
Sodikin mengungkapkan, berbekal informasi awal dari petugas Bea Cukai terkait paket ekspedisi asal Malaysia berupa satu buah kardus yang di dalamnya terdapat dua kemasan plastik besar berisi narkotika, petugas satresnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut hingga tiba di alamat tujuan.
“Ketika barang tersebut tiba ke alamat tujuan, polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yakni FK dan MJ selaku penerima barang. Mereka mengaku akan mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp10.000.000 apabila berhasil menerima barang tersebut. Adapun pengirim barang tersebut dari Malaysia, yakni M, saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),” jelas Sodikin.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau seumur hidup.
Sodikin menyampaikan, sinergi antara Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak akan terus ditingkatkan guna memberantas peredaran narkotika di Indonesia khususnya yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak.
“Selain itu, keberhasilan bersama dalam memberantas narkotika tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)