Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Workshop Identifikasi Pita Cukai 2022
Bea Cukai menggelar workshop identifikasi desain pita cukai yang secara resmi dimulai pada Kamis (20/01) di Kantor Pusat Bea Cukai.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, Bea Cukai dan Tim Konsorsium Pencetak Pita Cukai PERURI meluncurkan pita cukai baru, yang mengalami perubahan pada desain, warna, dan pembaruan atau penyempurnaan fitur keamanan.
Untuk kebutuhan pita cukai di tahun ini, serah terima pita cukai desain terbaru dari Peruri ke Bea Cukai dan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai telah berlangsung sejak Desember 2021.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Bea Cukai menggelar workshop identifikasi desain pita cukai yang secara resmi dimulai pada Kamis (20/01) di Kantor Pusat Bea Cukai. Workshop serupa juga akan dilaksanakan di delapan kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia dari tanggal 25 Januari-15 Februari 2022.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengutarakan selain untuk tujuan edukasi, workshop tersebut juga merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan Bea Cukai untuk menghindari pemalsuan barang kena cukai yang merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan.
"Sesuai ketentuan, setiap tahun bukan hanya desain pita cukai yang mengalami perubahan, tetapi juga teknik identifikasinya yang berkembang. Oleh sebab itu, Bea Cukai dituntut untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan tugas pengawasan dan pelayanan. Melalui workshop ini, kami berupaya memberikan pemahaman di lingkup internal tentang bagaimana mengidentifikasi pita cukai," ungkapnya.
Hatta mengatakan Bea Cukai juga akan secara kontinu mengedukasi para pengguna jasa dan masyarakat tentang pentingnya mengetahui keaslian pita cukai.
"Jika masyarakat paham bagaimana membedakan pita cukai asli dan palsu, maka akan dapat menghindari barang kena cukai ilegal di pasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Bea Cukai, mewaspadai, serta melaporkan barang kena cukai ilegal, terutama yang tidak dilekati pita cukai asli atau dilekati pita cukai palsu. Peran aktif masyarakat kami yakini dapat membantu penindakan cukai di lapangan," tegasnya.
Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal di tahun 2021 sebanyak 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 9.766 kasus.
Kolaborasi antara masyarakat dan Bea Cukai ini juga akan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai. Pada akhirnya, menurut Hatta, percepatan pembangunan nasional akan terwujud, salah satunya dengan adanya alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang berfokus pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, di bulan Desember 2021 telah dikirim 2.047.250 pita cukai hasil tembakau dan 27.820 pita cukai minuman mengandung ethil alkohol ke seluruh unit vertikal Bea Cukai. Pelayanan pita cukai di tahun 2022 ini pun menurut Hatta dijamin akan berjalan optimal, mulai dari proses pemesanan, distribusi, hingga pelekatan pita cukai.
"Bea Cukai senantiasa melayani dan memfasilitasi kelancaran produksi, distribusi, dan persediaan pita cukai 2022. Hal ini merupakan tanggung jawab kami dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk cukai guna menunjang pembangunan nasional."
Ia pun mengatakan komitmen tersebut terus dijaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai.
"Para pengguna jasa, baik pengusaha pabrik maupun importir barang kena cukai tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari 2022 ini. Kami pun ingin menyampaikan apresiasi kepada para pengguna jasa yang telah menaati regulasi di bidang cukai dan bekerja sama dengan Bea Cukai. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin baik akan terus berlangsung," tutupnya.(*)