Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Laju Industri Dalam Negeri, Berikut Fasilitas yang Diberikan Bea Cukai

Dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.

Editor: Content Writer
zoom-in Dorong Laju Industri Dalam Negeri, Berikut Fasilitas yang Diberikan Bea Cukai
Bea Cukai
Dalam mendukung industri manufaktur, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat. 

TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mendukung peningkatan daya saing untuk produk ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.

Dalam mendukung industri manufaktur, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.

"Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik.” ujar Askolani.

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar.

Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan, sedangkan untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.

Bedanya, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untuk Basuki, menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor. Pada tahun 2021, tercatat nilai ekspor mencapai USD88,29 miliar atau tumbuh sebesar 43,56 persen (year on year) dibandingkan pada tahun 2020.

Untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya menggali potensi ekspor, utamanya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program klinik ekspor.

”Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor,” terang Untung.

Untung berharap melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri. ”Perusahaan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas