Berlakunya Pengakuan Timbal Balik AEO dengan Korea Berikan Tambahan Manfaat untuk AEO Indonesia
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan arus logistik nasional dengan memberikan sertifikasi AEO kepada para pelaku usaha.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Mengemban tugas sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan arus logistik nasional dengan memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada para pelaku usaha.
Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan Bea Cukai terhadap operator ekonomi, yang terdiri dari importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, konsolidator, dan sebagainya, agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (9/6/2022) mengatakan dengan menjadi AEO, suatu perusahaan akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).
Baca juga: Optimalkan Pengawasan di Wilayah Perairan, Bea Cukai Tandatangani Kerja Sama dengan TNI AL
“Kabar baiknya, khusus untuk customs operation, saat ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC/2022 tanggal 28 April 2022 telah ditetapkan Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) antara Bea Cukai dengan instansi kepabeanan Korea, yaitu Korea Customs Service (KSC) yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022. MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan adanya MRA AEO antara Indonesia dan Korea tersebut, perusahaan AEO di Indonesia telah diakui juga sebagai AEO di Korea,” katanya.
Dijelaskan Hatta, manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan semakin bertambah dengan adanya kerja sama administrasi kepabeanan Indonesia dan Korea ini.
Jika sebelumnya, perusahaan AEO telah mendapat pelayanan khusus seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan sebagainya, maka dengan MRA Indonesia-Korea, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa berkurangnya tingkat pemeriksaan/less inspection rate, efisiensi waktu dan biaya logistik (proses customs clearance yang semakin cepat), serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar, sehingga bisnis perusahaan akan makin berkembang dan maju.
Baca juga: Dukung Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Kota Palembang, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk
Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan oleh penerima sertifikasi AEO, Bea Cukai tak henti mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha, yang telah memenuhi syarat dan kriteria, untuk mengajukan sertifikasi AEO dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut.
Penerbitkan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat enam puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali. Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi.
Untuk informasi lebih lanjut atas hal ini, korespondensi AEO secara khusus dapat ditujukan pada aeoindonesia@customs.go.id dan kanal komunikasi resmi Bea Cukai secara umum di Bravo Bea Cukai, atau mengakses eservice.insw.go.id. Adapun aturan MRA AEO Indonesia dan Korea dapat dibaca secara utuh melalui link https://bit.ly/KEP75BC2022. (*)