Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika dan Obat Keras yang Diselundupkan Lewat Kiriman Paket
Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebesar 509,7 gram.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Semarang gagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal di wilayah Jawa Tengah. Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan tablet obat keras dan sabu seberat 509,7 gram.
Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY beserta Pola Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebesar 509,7 gram.
“Modusnya adalah dengan menggunakan “false compartement” atas barang kiriman dari Zambia ke Kabupaten Semarang,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram.
Dari hasil temuan tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengujian sampel pada Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis Metamphetamine (sabu). Atas temuan tersebut dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
“Menurut keterangan tersangka, paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dari sdr. A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp250.000 dan memakai sabu secara gratis,” terang Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian.
Sementara itu, penindakan terhadap obat keras dilakukan oleh Bea Cukai Semarang. “Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman satu paket obat keras yang diperjualbelikan secara bebas. Paket tersebut sebelumnya diberitahukan berisi sepatu,” ungkap Hatta.
Paket yang berisikan obat keras tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai sepatu pada saat pengiriman barang dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati berisikan 2.000 Tablet Yarindo dan 2.000 Tablet Hexymer 2 Trihexyphenidhyl 2 mg. Obat ini digolongkan dalam obat keras sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dengan pengawasan dokter.
Barang ini patut diduga melanggar Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas Perkara dan Barang Hasil Penindakan diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.