Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum, DJBC dan TNI-AD Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum besama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Penguatan sinergi ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk lebih aktif dan koordinatif dalam mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan.
Kerja sama yang telah berjalan dengan baik antara DJBC dan TNI AD dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, serta untuk melindungi masyarakat Indonesia perlu diperkuat dengan adanya landasan hukum serta kesepahaman antara kedua instansi.
Lewat perjanjian kerja sama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas ruang lingkup pengawasan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa garis besar perjanjian kerja sama antara DJBC dan TNI AD kali ini adalah pendampingan TNI AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
“Tujuan perjanjian kerja sama kedua instansi ini adalah untuk meningkatkan komitmen, koordinasi, serta sinergi yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan TNI AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Askolani.
Perjanjian kerja sama ini meliputi beberapa aspek, yaitu pengelolaan data dan/atau informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personil dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.
Melalui perjanjian kerja sama ini DJBC dan TNI AD akan melaksanakan pengelolaan data dan/atau informasi atas adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai; melaksanakan koordinasi dan asistensi dalam rangka penyelesaian permasalahan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan TNI AD; melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan, pelatihan, sosialisasi, pembekalan, workshop, lokakarya, seminar, dan bentuk lainnya; serta, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan pada satuan kerja vertikal/jajaran territorial masing-masing terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan perjanjian kerja sama.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan DJBC bersama TNI AD akan membentuk satuan tugas tingkat pusat dan tingkat vertikal/territorial. Satuan Tugas Pusat merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari unit kantor pusat DJBC dan satuan Markas Besar TNI AD.
Sementara itu, satuan tugas vertikal/teritorial terdiri dari satuan tugas wilayah dan satuan tugas daerah. Satuan tugas wilayah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satuan kerja vertikal DJBC tingkat wilayah atau kantor pelayanan utama DJBC serta jajaran teritorial TNI AD tingkat wilayah.
Satuan tugas daerah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satker vertikal DJBC level kantor pelayanan dan pengawasan serta jajaran teritorial TNI AD tingkat daerah.
“Satuan tugas tersebut nantinya akan melaksanakan tugas di bidang sekretariat dan monitoring evaluasi; pengelolaan data dan informasi; sosialisasi dan pembekalan; serta patrol operasi dan penegakan hukum anggota TNI AD,” tambah Askolani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama ini akan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan antara DJBC dan TNI AD yang sebelumnya telah terjalin.
“Semoga dengan perjajian kerja sama ini, pedoman dan landasan hukum lebih jelas, sehingga mendukung dan memudahkan DJBC dan TNI AD dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat,” pungkas Askolani.